Mohon tunggu...
Alkharirotu WulidaNov
Alkharirotu WulidaNov Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

22 Oktober 2022   09:12 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:23 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak orang awam yang belum mengetahui tentang Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu compilatie. Menurut bahasa, kompilasi yaitu kutipan yang diambil dari beberapa buku maupun tulisan yang hanya terfokus pada masalah tertentu. Menurut istilah, Kompilasi Hukum Islam adalah rangkuman pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab oleh para ulama fiqh, yang biasa dijadikan acuan oleh Pengadilan Agama, diolah, dikembangkan dan disusun menjadi satu kesatuan. Dapat disimpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam adalah kumpulan materi hukum yang digunakan sebagai pedoman bagi para hakim di Pengadilan Agama.

Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum islam yang telah mendapat justifikasi yuridis dengan Impres No. 1 Tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam di Indonesia. Politik hukum ini dinilai kurang sempurna karena tidak melalui legislasi badan Legislatif. Kompilasi Hukum Islam diakui sebagai jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum islam, sebab penyusunan rangcangan undang-undang tengtang hukum perdata Islam saat itu tidak mungking diajukan kepada badan legislative.

Impres tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang yang mengikat seluruh warga negara, namun Kompilasi Hukum Islam tetap digunakan sebagai rujukan hakim di Pengadilan Agama dalam memutus perkara.

Proses legalasi Kompilasi Hukum Islam merupakan fenomena politik hukum yang unik, karena hukum islam sebagai keseluruhan peraturan dari Allah SWT. yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek, merupakan suatu aturan yang harus berlaku mengikat tanpa suatu justifikasi proses legislasi badan atau institusi tertentu.

Pembentukan Kompilasi Hukum Islam selain dari pendapat para ulama juga tidak lepas dari pengaruh Politik hukum Islam. Dalam aspek politik, keberadaan Kompilasi Hukum Islam merupkan bagian dari kebijakan politik hukum pemerintahan orde baru yang mengadakan pembaharuan di bidang hukum secara umum, melalui kodifikasi dan unifikasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun