Mohon tunggu...
Alkhansa Tsabitha
Alkhansa Tsabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membahas seputar hukum dan kriminologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Semakin Marak! Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

11 Juli 2024   21:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   21:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

 b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Dalam Undang-Undang ITE, judi online diatur dalam pasal Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat larangan dalam mengakses perjudian. Seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengenai judi online dapat dikenai pasal tersebut dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pemberantasan judi online perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh, baik di lapisan masyarakat, maupun di instansi pemerintahan. Penegak hukum perlu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku judi online sesuai dengan pasal-pasal yang sudah diatur oleh undang-undang sehingga dapat memberikan efek jera. Penyuluhan mengenai bahaya judi online juga harus digemborkan agar masyarakat tidak terjerumus oleh hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun