Transaksi keuangan judi online mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keungan (PPATK), jumlah transaksi judi online sudah mencapai Rp 101 triliun pada kuartal 1 tahun 2024. Bahkan, sejak tahun 2022 tercatat sudah ada 50.647 transaksi hingga Mei 2024. Korban judi online pun telah mencapai 2,37 juta orang, dan dua persen di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Maraknya kasus judi online sudah berada di tahap darurat. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum. Pasalnya, kasus judi online sudah banyak memakan korban. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku judi online pun beragam, salah satunya melalui situs trading yang mengiming-imingi keuntungan secara instan. Tentu hal tersebut memakan banyak korban, terutama kalangan menengah ke bawah yang ingin cepat kaya dan tidak dibekali pengetahuan finansial yang cukup.
Kasus judi online telah banyak merenggut korban jiwa. Salah satu contohnya adalah kasus di Ciputat di mana seorang pria bernama S diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terjerat utang pinjol hingga puluhan juta rupiah akibat judi online. Dampak korban judi online yang memilukan juga terjadi di Mojokerto, dimana seorang istri (FN) membakar suaminya (RDW) lantaran sang suami menghabiskan uang kebutuhan hidup keluarga untuk judi online. Tak hanya itu, judi online juga menjangkit anak-anak di bawah umur melalui game online maupun video streaming yang menarik perhatian.
Sebagai upaya pemberantasan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2024, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada platform digital yang memfasilitasi judi online, berupa denda sebanyak Rp 500 juta per konten hingga pencabutan izin usaha.
Diketahui, Kominfo telah memblokir 1,9 juta akun judi online sejak Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Tidak hanya itu, Kominfo juga telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online yang mayoritas berasal dari negara-negara di Asia Tenggara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan tindakan serupa dengan memblokir 4.921 rekening bank yang terlibat dalam judi online selama tahun 2024.
HUKUM JUDI ONLINE DI INDONESIA
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku judi dapat dijerat dengan pasal 303 ayat 1 yang mengatur tentang perjudian secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Dijelaskan pula pada pasal 303 ayat 3, yang dimaksud permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Pemain judi online juga dapat dijerat dengan Pasal 303 BIS ayat (1) sebagai berikut :