Mohon tunggu...
Muhammad Alkautsar Nugroho
Muhammad Alkautsar Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

Hello everyone! Saya Alka, saya adalah seorang mahasiswa sekaligus karyawan swasta, saya adalah orang yang supel, suka eksplore hal baru dan juga suka belajar hal baru, saya mempunyai hobi membaca buku karena saya suka mendapatkan pengetahuan dari sudut pandang para penulis buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Negara Indonesia yang Membimbing Kehidupan Berbangsa

10 Januari 2024   14:36 Diperbarui: 10 Januari 2024   15:19 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi, kesimpulannya adalah, sebagai ideologi negara, Pancasila tidak hanya mengandung makna historis, tetapi juga menjadi penunjuk arah bagi masa depan Indonesia. Keberhasilan negara ini dalam membangun masyarakat yang bersatu, beradab, dan berkeadilan sangat tergantung pada pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemantapan yang berkesinambungan, Pancasila akan terus menjadi perekat kuat yang mengikat keberagaman dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Pancasila, sebagai ideologi negara, tidak hanya sekadar slogan atau deklarasi resmi. Ia menggambarkan semangat persatuan, keadilan, dan keberagaman yang menjadi ciri khas Indonesia. Dengan implementasi dan pemahaman yang mendalam, Pancasila membimbing kehidupan berbangsa Indonesia menuju arah yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan pemantapan yang berkelanjutan, Pancasila tetap menjadi pilar utama dalam merajut keberagaman dan membentuk identitas nasional yang kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun