Tertarik dengan iklan yang sangat gencar dan cukup menjanjikan di media sosial, saya mencoba berinvestasi di Bizhare, sebuah platform investasi dan pendanaan dengan skema urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi.
Bizhare mengaku sebagai platform investasi bisnis UKM pertama di Indonesia dengan sistem Securities Crowdfunding dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa waktu lalu, Bizhare cukup gencar melakukan iklan di berbagai media sosial. Bahkan kadang-kadang juga melibatkan instansi pemerintah untuk mengiklankan produk investasinya.
Dalam iklannya, salah satu tujuan dari platform ini adalah untuk memudahkan akses pendanaan untuk ekspansi bisnis sebuah perusahaan dengan cara bekerja sama dengan investor melalui skema crowdfunding (urun dana) dengan sistem pembagian keuntungan bagi hasil yang telah diatur oleh OJK pada POJK No. 57/2020 tentang Securities Crowdfunding.
Ada tiga produk yang ditawarkan oleh Bizhare ; Saham, sukuk dan obligasi. Saham adalah pendanaan berbasis jual beli kepemilihan saham. Saham dapat diperjualbelikan setelah satu tahun di Pasar Sekunder. Sementara obligasi adalah pendanaan berbentuk Surat Obligasi dengan bentuk jaminan fidusia aset/invoice dengan skema fixed returned degan jangka waktu maksimal 2 tahun. Sedangkan sukuk adalah pendanaan melalui Obligasi Syariah dengan akad yang sesuai dengan Syariat Islam.
Praktek di Lapangan
Saya berinvestasi di dua produk yang ditawarkan. Pertama, saya membeli saham dari Kebuli Abuya dan yang kedua, saya membeli Sukuk Mudharabah Proyek Jasa Penggantian Kabel Laut35KV oleh PT Zumar Daya Hutama (ZDH).
Saham Kebuli Abuya, yang ditawarkan adalah investasi pembukaan 7 Kebuli Abuya di Jabodetabek. Untuk saham ini saya membeli 40 lembar dengan harga per saham Rp 50.000, total 2 juta rupiah. Total jumlah dana investasi yang berhasil dihimpun dalam bisnis ini adalah sebesar  Rp 1.370.800.000 dari sebanyak 409 investor. Â