Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengalaman Buruk Berinvestasi di Bizhare

25 Desember 2024   13:29 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:29 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebuli Abuya (Foto : https://landing.friendchised.id/)

Tertarik dengan iklan yang sangat gencar dan cukup menjanjikan di media sosial, saya mencoba berinvestasi di Bizhare, sebuah platform investasi dan pendanaan dengan skema urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi.

Bizhare mengaku sebagai platform investasi bisnis UKM pertama di Indonesia dengan sistem Securities Crowdfunding dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa waktu lalu, Bizhare cukup gencar melakukan iklan di berbagai media sosial. Bahkan kadang-kadang juga melibatkan instansi pemerintah untuk mengiklankan produk investasinya.

Menparekraf Sandiaga Uno meluncurkan akses pendanaan Bobocabin yang berkolaborasi dengan Bizhare(Foto :  https://www.kemenparekraf.go.id/)
Menparekraf Sandiaga Uno meluncurkan akses pendanaan Bobocabin yang berkolaborasi dengan Bizhare(Foto :  https://www.kemenparekraf.go.id/)

Dalam iklannya, salah satu tujuan dari platform ini adalah untuk memudahkan akses pendanaan untuk ekspansi bisnis sebuah perusahaan dengan cara bekerja sama dengan investor melalui skema crowdfunding (urun dana) dengan sistem pembagian keuntungan bagi hasil yang telah diatur oleh OJK pada POJK No. 57/2020 tentang Securities Crowdfunding.

Ada tiga produk yang ditawarkan oleh Bizhare ; Saham, sukuk dan obligasi. Saham adalah pendanaan berbasis jual beli kepemilihan saham. Saham dapat diperjualbelikan setelah satu tahun di Pasar Sekunder. Sementara obligasi adalah pendanaan berbentuk Surat Obligasi dengan bentuk jaminan fidusia aset/invoice dengan skema fixed returned degan jangka waktu maksimal 2 tahun. Sedangkan sukuk adalah pendanaan melalui Obligasi Syariah dengan akad yang sesuai dengan Syariat Islam.

Praktek di Lapangan

Saya berinvestasi di dua produk yang ditawarkan. Pertama, saya membeli saham dari Kebuli Abuya dan yang kedua, saya membeli Sukuk Mudharabah Proyek Jasa Penggantian Kabel Laut35KV oleh PT Zumar Daya Hutama (ZDH).

Saham Kebuli Abuya, yang ditawarkan adalah investasi pembukaan 7 Kebuli Abuya di Jabodetabek. Untuk saham ini saya membeli 40 lembar dengan harga per saham Rp 50.000, total 2 juta rupiah. Total jumlah dana investasi yang berhasil dihimpun dalam bisnis ini adalah sebesar  Rp 1.370.800.000 dari sebanyak 409 investor.  

Kebuli Abuya (Foto : https://landing.friendchised.id/)
Kebuli Abuya (Foto : https://landing.friendchised.id/)

Dalam proposal bisnis yang diajukan, rata-rata dividen yield yang dijanjikan untuk bisnis ini adalah sebesar 20-40% per tahun berfluktuasi tergantung dari kinerja saham tersebut. Artinya, dari setiap lembar saham yang berharga 50 ribu rupiah, para investor akan mendapat imbal hasil sebesar Rp 7.027 -- 14.054 per tahunnya.

Pada bulan Mei -- Juli 2023, investor mendapat dividen masing-masing 0,29 % (Mei), 3,34% (Juni) dan 1,48% (Juli). Agustus tidak ada pembagian dan September ada pembagian sebesar 1,69%. Sehabis itu, sampai sekarang, Desember 2024, tidak ada lagi pembagian dividen dari Kebuli Abuya, karena menurut laporan keuangan yang dibagikan setiap bulan terus merugi.

Jadi dividen yang dijanjikan 20-40 adalah janji manis belaka. Yang lebih menyedihkan, saham Kebuli Abuya saat ini nilainya turun sekitar 56,8%. Dari semula harga saham Rp 50.000/lembar, menjadi Rp 21.600/lembar.

Ke depannya, kayaknya prospek saham ini semakin suram. Di dekat rumah saya, ada satu outlet Abuya. Setiap kali lewat, saya jarang melihat orang membeli atau makan di tempat tersebut.

Kedua adalah produk Sukuk Mudharabah Proyek Jasa Penggantian Kabel Laut35KV untuk sebuah BUMN terbesar di Indonesia oleh PT Zumar Daya Hutama (ZDH). Investasi untuk proyek ini ditawarkan dengan nominal Rp 50.000 per lembar unitnya. Presentase imbal hasil yang diterima adalah fix 9,88% atau Rp 4.940 per lembarnya dalam periode jatuh tempo selama 7 bulan. Untuk proyek Sukuk ini saya juga membeli sebanyak 40 lembar atau senilai 2 juta rupiah.

Sukuk Mudharabah PT Zumar Daya Hutama (Foto : Bizhare)
Sukuk Mudharabah PT Zumar Daya Hutama (Foto : Bizhare)

Tanggal mulai Sukuk tercatat pada tanggal 23 Oktober 2023 dan tanggal pengembalian modal tanggal 23 Mei 2024. Total jumlah dana investasi yang berhasil dikumpulkan dalam proyek ini adalah sebesar  Rp 2.523.700.000 dari sebanyak 254 investor.  

Sebagai investor, kita tentu menunggu keuntungan bagi hasil sesuai yang ditawarkan pada proposal bisnis awal. Namun ternyata, kenyataannya cukup pahit.

Dari mulai pelaksanaan proyek, kami sudah mendapat beberapa informasi mengenai kendala yang terjadi di lapangan. Misalnya karena cuaca buruk, kerusakan equipment dan beberapa kendala lainnya. Untuk kendala semacam ini saya berusaha untuk memahaminya.

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2024 saya menerima informasi tentang progres penagihan kepada PT ZDH. saya tentu berharap imbal hasil yang dijanjikan akan dibayar tepat pada waktunya.

Tetapi setelah itu yang informasi yang diterima justru kabar yang tidak enak. Tanggal 24 mei 2024 saya mendapat informasi keterlambatan pembayaran oleh PT ZDH. Lalu setelah itu beberapa informasi yang saya terima adalah upaya penagihan yang tak kunjung membawa hasil.

Tanggal 01 Agutus 2024, ada sedikit informasi baik. Bahwa PT ZDH telah melakukan transfer dana sebesar 50 juta rupiah. Sebuah jumlah pembayaran yang sangat tidak signifikan. Atau hanya sekitar 1,98 % dari tagihan. Setelah itu drama baru muncul. PT ZDH berjanji sampai 6 kali untuk membayar tagihan, tetapi tidak ada realisasinya sama sekali. Sementara informasi pembayaran proyek sudah diterima 100% oleh PT ZDH.

Setelah itu dilakukan E-Voting dengan keputusan akan dilakukan penagihan kepada PT ZDH melalui Collection Agency yang biayanya dibebankan kepada para investor. Para investor yang ingin modalnya kembali banyak yang mengiyakan.

Hasilnya ? Kabar yang luar biasa saya terima bahwa pada tanggal 22 Nopember 2024 PT ZDH melakukan pembayaran sebesar 75 juta rupiah dan dana tersebut harus dipotong untuk success fee collection agency yang entah berapa besarnya. Sungguh sangat recehan. Dana yang berhasil ditagih dari PT ZDH totalnya baru sekitar 125 juta rupiah atau sekitar 4,95% dari total seluruh nilai proyek. Sungguh membagongkan.

Dan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan bangganya tanpa merasa bersalah dan minta maaf Bizhare memberi informasi telah membagikan imbal hasilnya kepada para investor sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk. Dari 2 juta rupiah yang saya investasikan, saya mendapat imbalan sebesar Rp 178.691 atau sekitar 8,9%. Tetapi kapan modal utama akan dikembalikan, kayaknya masih tanda tanya besar.

Peran OJK & Kehati-hatian Berinvestasi

Setelah saya mengamati profil bisnis Bizhare di beberapa platform media sosial, seperti di Facebook, Instagram dan di web, saya mengamati, ternyata banyak produk investasi yang ditawarkan oleh Bizhare cukup bermasalah. Di produk saham, nilainya terus terun dan tidak ada dividen. Di produk sukuk, banyak yang modalnya tidak kembali dan begitu juga di obligasi. Bahkan ada proyek bisnis yang sampai saat ini tidak dilaksanakan dan dialihkan menjadi bisnis yang jauh berbeda dengan proyek bisnis awal.

Di sinilah kita harapkan peran Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk melindungi para investor yang kebanyakan adalah investor ritel, yang mengumpulkan uang se rupiah demi se rupiah yang kemudian diinvestasikan dengan harapan untuk mendapatkan imbal hasil untuk mendapatkan tambahan pendapatan.

Yang didapat bukan imbal hasil, tetapi justru uang yang ditanam justru menurun nilainya, bahkan hilang sama sekali. Sementara Bizhare sepertinya tidak bertanggung jawab atas masalah-masalah tersebut. Bizhare seolah-olah seperti telah menjalankan bisnis sesuai dengan prosedur sebenarnya.

Semoga para investor dan calon investor juga bisa lebih berhati-hati lagi untuk memilih platform bisnis untuk berinvestasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun