Pemerintah Republik Indonesia sendiri sangat responsif terhadap meningkatnya permintaan produk halal ini. Pemerintah terus memperkuat dukungan regulasi dan kebijakan melalui masterplan nasional dan perluasan cakupan sertifikasi, yang akan mendorong pertumbuhan industri halal.
Â
Melalui Proses Produksi yang Sangat Ketat dan Detil
Sejak awal Sinar Mas melakukan persiapan yang sangat matang saat akan menggarap QPP menjadi produk halal. Sinar Mas menyadari bahwa Al-Qur’an bukan sekedar buku atau barang cetakan biasa seperti yang lainnya.
Sebelum tahap proses produksi, Sinar Mas melakukan koordinasi antar departemen untuk memperlancar pelaksanaan produksi. Kualitas produk dimonitor sangat ketat di bagian pengawasan kualitas agar produk yang dihasilkan memenuhi standard spesifikasi yang ditentukan. Setelah itu, tim audit melakukan evaluasi secara bertahap untuk memastikan bahwa semua proses produksi telah diimplementasikan dengan baik dan benar.
Sinar Mas juga mengirimkan perwakilannya ke LPPOM MUI untuk mengkaji lebih dalam terhadap pentingnya implementasi halal dan mendapatkan sertifikasi sebagai auditor halal. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan secara saksama dalam pelaksanaan produksi. Sertifikasi dari MUI adalah salah satu faktor yang bisa meyakinkan suatu negara untuk mempercayakan produksi bahan Al-Qur’an.
Sinar Mas juga melakukan kontrol yang ketat terhadap semua proses produksi, mulai dari proses pemilihan bahan baku kertas, proses produksi, hingga ruang penyimpanan khusus. Bahan baku harus bebas dari kandungan unsur haram seperti babi, alkohol, maupun bahan turunan non halal lainnya.
Produksi QPP dilakukan pada mesin khusus yang dipunyai Sinar Mas. Mesin ini harus disterilisasi sebelum digunakan mencetak lembaran halal.
Sinar Mas juga menggunakan sistem berteknologi khusus serta memiliki gudang penyimpanan kertas terpisah guna menjaga kualitas produk halal yang dihasilkan. Dalam proses pengiriman QPP, Sinar Mas juga memastikan container bersih dari najis dan halal. Tim Sinar Mas sampai melakukan pencucian dengan tanah sebagai syarat pensucian najis sesuai kaidah Islam.