Tanggal 6 Agustus 2107 lalu, saya mendapat kesempatan mengunjungi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Jayapura. PLBN yang berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2017.
Disain bangunan PLBN Terpadu Skouw yang berdiri di atas tanah seluas 10,7 Ha ini mengambil tema budaya lokal Papua dengan mengadaptasi bentuk bangunan khas Papua Rumah Tangfa dengan berbagai ornamen lokal pada sisi luar bangunan. Ciri khas Rumah Tangfa yang merupakan rumah pesisir di Skouw memiliki atap berbentuk perisai dan dua ruang panjang tempat masyarakat berkumpul.
PLBN Terpadu Skouw yang berjarak 69 km dari kota Jayapura ini dapat ditempuh melalui perjalanan darat sekitar 90 menit dengan kondisi jalan cukup mulus dan mantap untuk dilalui. Kini tempat ini menjadi salah satu tujuan utama wisata di Jayapura. Pada hari-hari biasa, jumlah pengunjung berkisar pada angka 300-500 orang, sementara pada hari libur bisa mencapai 1.500 orang.
Selain Skouw, Pemerintah juga membangun enam PLBN Terpadu lain yakni PLBN Entikong, Badau, dan Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Motaain, Motamasin dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dari e-book "Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia" saya menjadi sedikit tahu bahwa untuk bisa menentukan batas antara dua negara yang bertetanggaan ternyata harus melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Ada hukum dan yurisprudensi internasional yang harus dipatuhi, ada juga perundingan-perundingan seringkali alot hingga akhirnya keduanya bersepakat untuk membuat sebuah Joint Border Mapping (JBM), peta bersama yang disepakati oleh dua belah pihak.
Untuk bisa membuat JBM, pemerintah Indonesia harus punya informasi geospasial yang akurat dan valid yang dapat dijadikan sebagai pegangan untuk menentukan batas-batas wilayah negara kita. Peran ini telah dimainkan dengan sangat baik oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Secara garis besar, informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Sedangkan geospasial atau ruang kebumian adalah  aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu obyek atau kejadian yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.