Banyak pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut. Salah satunya adalah fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetang haramnya bunga bank. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah dan mudah dijangkau, MUI memberi fatwa tidakdibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungn bunga. Sementara untuk wilayah yng belum terjangkau, masih diperbolehkan melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan rinsip dharurat/hajat.
Sebagai orang awam, kami berusaha mengikuti fatwa di atas. Kami tinggal di tempat yang tidak ada kesulitan untuk melakukan transaksi di bank syariah. Kenapa mesti pilih yang lain?
Haji yang mungkin hanya sekali dilakukan dalam seumur hidup ini harus dipersiapkan betul dengan sungguh-sungguh. Sehingga betul-betul terhindar dari berbagai unsur yang meragukan termasuk unsur riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H