Lebih mahal memang, tetapi jika dibandingkan dengan biaya dengan ONH plus tetap lebih murah, apalagi bisa berangkat pada tahun yang sama. Sementara jika harus menunggu haji reguler, tentu harus mengantri puluhan tahun.
Tetap Ilegal
Dari segi hukum ketatanegaraan, berhaji dengan cara tersebut tentu saja tetap dipandang sebagai ilegal. Untuk bisa memegang paspor sebuah negara, tentu harus melalui berbagai syarat dan ketentuan yang ketat, tidak hanya dengan modal foto dan uang. Ceritanya mungkin seperti kasus kewarganeraan Archandra yang sempat diangkat menjadi Menteri ESDM dan kemudian diberhentikan beberapa waktu yang lalu.
Sekarang mungkin akan timbul pertanyaan, kalau secara hukum ilegal, apakah yang bersangkutan bisa meraih haji yang mabrur? Untuk urusan mabrur dan tidak itu tentu merupakan prerogatif Allah SWT. Untuk saya pribadi, seperti arahan ustadz di Madinah tadi, saya tetap ingin mendoakan mereka juga mendapatkan haji yang mabrur. Saya juga berharap, kejadian seperti ini mudah-mudahan tidak akan terulang lagi di masa depan. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H