Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hadiah May Day Bagi 5500 Pegawai Outsourcing Pos Indonesia

6 Mei 2016   09:11 Diperbarui: 6 Mei 2016   16:23 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilema Pegawai Outsourcing
Selama bertahun-tahun, persoalan pegawai outsourcing menjadi sebuah masalah laten dalam dunia ketenagakerjaan kita. Dari sisi perusahaan, sepintas status pegawai tersebut cukup menguntungkan. Dengan pola outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja yang cukup murah karena upah dan gaji yang dibayarkan kepada mereka biasanya mengacu pada ukuran Upah Minimum Propinsi (UMP).

Dengan pola ini, perusahaan biasanya juga tidak mau ribet dengan berbagai urusan ketenagakerjaan karena kontrak perusahaan tidak langsung dengan para pegawai tersebut, tetapi perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan lain yang secara khusus menyediakan tenaga outsourcing ini.

Sementara dari sisi pegawai, status outsourcing merupakan sebuah status yang sangat tidak mengenakkan. Dengan status seperti ini, tidak ada jenjang karir yang jelas bagi para pegawai karena biasanya mereka terikat untuk bekerja dalam suatu pekerjaan tertentu saja.

Setiap saat mereka juga bisa dikenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Perlindungan hukum terhadap mereka juga sangat lemah. Satu kesalahan kecil saja mereka bisa langsung bisa kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dalam pekerjaan sehari-hari, mereka biasanya juga sering dipandang sebelah mata oleh para pegawai yang sudah berstatus sebagai pegawai tetap. Bahkan mereka sering diberi beban kerja yang lebih berat, sementara pegawai yang sudah tetap menganggap diri mereka sebagai atasan mereka.

Mudah-mudahan, apa yang dilakukan PT Pos Indonesia ini bisa menjadi contoh bagi BUMN dan perusahaan lain yang sampai saat ini masih banyak yang mempekerjakan pegawainya dengan status outsourcing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun