Tiba-tiba, pada awal tahun 2010 kami mendapat kabar bahwa jumlah setoran awal haji akan naik menjadi 25 juta rupiah. Kabar itu tentu mengagetkan kami. 20 juta saja masih jauh, apalagi naik menjadi 25 juta. Penantiannya tentu akan lebih lama lagi.
Akhirnya kami bermusyawarah untuk mencari jalan keluar. Alhamdulillah ketemu, solusinya adalah menjual apa saja yang bisa dijual, termasuk sedikit perhiasan yang biasa dipakai istri, agar bisa menutup setoran awal 20 juta tersebut. Setoran terpenuhi, kami tercatat sebagai calon jamaah haji dengan nomor porsi 1000295548 dan 1000295549.
Satu tahap telah terlewati, soal kapan berangkat kami belum memikirkannya. Saat itu, kami juga belum punya pikiran bagaimana nanti melunasinya. Yang kami lakukan adalah seperti sebelumnya, menyisihkan sebagian dari pendapatan kami setiap bulan untuk rekening kami tersebut.
Pada tahun 2013, akhirnya nama kami tercatat sebagai calon jamaah haji yang harus berangkat. Biaya yang harus kami bayar adalah 3.522 Dollar US, jika dirupiahkan sekitar  34,5 juta rupiah.
Dengan membawa buku tabungan, kami berdua datang ke BSM Depok untuk melunasi. Â Setelah dihitung dan dikonversi ke mata uang Dollar, akhirnya diketahui bahwa tabungan kami masih kurang. Kami harus menambah lagi sebesar 30 ribu rupiah.
Istri saya sempat menitikkan air mata saat melunasi biaya tersebut. Betapa Allah sangat menyayangi kami. Kini kami harus menyiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya, baik persiapan lahir maupun batin.
Kenapa Harus Melalui Bank Syariah
Pada waktu itu belum ada ketentuan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus disetor melalui bank syariah, seperti aturan yang berlaku saat ini. Meskipun demikian, pada saat itu kami memutuskan untuk menabung dan membayar setoran BPIH melalui  bank syariah.
Ada banyak pertimbangan mengapa kami melakukan itu. Salah satunya adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah dan mudah dijangkau, MUI memberi fatwa tidak dibolehkan melakukan transaksi  yang didasarkan pada perhitungan bunga. Sementara untuk wilayah yang belum terjangkau, masih diperbolehkan melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Kami ingin mempersiapkan ibadah haji yang mungkin hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup ini dengan sebaik mungkin, termasuk dalam masalah tabungan dan penyetoran BPIH ini. Sebagai orang awam kami berusaha mengikuti semua nasehat dan saran dari para ustadz pembimbing kami, termasuk nasehat dari ibu saya agar biaya BPIH dizakati terlebih dahulu sebelum disetorkan ke bank.
Lebih dari Sekedar Bank