Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mudahnya Melacak Kiriman Pos Lewat Ponsel

8 Juni 2012   13:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:14 5845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka yang terjun dan bergelut di dunia jual beli online, entah itu di Kaskus, Toko Bagus, Multiply atau yang lainnya, tentu sangat membutuhkan perusahaan ekspedisi yang handal yang dapat menjamin bahwa barang/dokumen yang mereka kirimkan akan diterima oleh para pemesan dalam keadaan tepat waktu dan aman.

Termasuk hal yang paling menjengkelkan dalam soal pengiriman ini adalah ketika barang/dokumen yang kita kirimkan kita terlambat diterima  oleh si penerima. Penerima pasti akan terus menanyakan nasib kiriman tersebut kepada kita, si pengirim barang.

Kadang-kadang kejengkelan tersebut menjadi bertambah ketika kita membuat pengaduan kepada petugas customer service di perusahaan ekspedisi tersebut. Sudah buang waktu dan uang untuk datang ke kantor ekspedisi, ternyata belum juga mendapat jawaban yang memuaskan karena belum ada kejelasan nasib barang/dokumen kita..

Mengadu lewat telepon juga seringkali menambah kejengkelan. Sudah melayaninya kadang kurang baik, jawabannya juga tidak jelas, bahkan telepon dari kita sering tidak diangkat oleh petugas call center.

Melacak status kiriman lewat website, seringkali juga tidak praktis. Membuka website perusahaan yang tidak ada versi mobile-nya melalui ponsel juga tidak nyaman karena tampilannya terlalu kecil. Kita juga kadang susah mengentri nomor kiriman kita di menu jejak lacak  di website tersebut.

Di luar cara konvensional di atas, saat ini ada cara lain yang lebih simpel yang bisa kita pilih untuk melacak kiriman tersebut, yaitu melalui sebuah aplikasi yang diberi nama Lacak Paket.

Dengan aplikasi ini, kita bisa melakukan jejak lacak terhadap semua kiriman surat/barang yang dikirim lewat Pos Indonesia, baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri.

Aplikasi ini tersedia untuk ponsel/tablet yang beroperasi dengan sistem operasi Android dan bisa diunduh di Google Play Store. Untuk ponsel/tablet dengan sistem operasi lain seperti Windows Mobile, iOS atau Symbian, saya belum mengetahuinya.

Untuk melakukan track & trace kiriman, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengunduh aplikasi tersebut di  Google Play Store, tempat belanja dan mengunduh berbagai aplikasi untuk gadget dengan sistem operasi Android. File untuk aplikasi ini tidak membutuhkan memori yang besar, hanya 437 kb, gratis pula.

Setelah diunduh aplikasi tersebut akan terinstall sendiri. Tampilannya adalah seperti di bawah ini.

[caption id="attachment_186751" align="aligncenter" width="350" caption="Tampilan muka"][/caption] Jika sudah terinstall, maka saat itu juga kita bisa melakukan T & T di ponsel atau tablet kita.Tinggal masukkan nomor kiriman kita, hasil jejaknya akan muncul di gadget kita. Contohnya adalah di bawah ini. [caption id="attachment_186753" align="aligncenter" width="350" caption="Hasil pelacakan"]

13391601871142315359
13391601871142315359
[/caption]

Selain untuk melakukan T & T, dengan aplikasi ini kita juga bisa mengetahui tarif kiriman barang/dokumen yang akan kita kirim.

[caption id="attachment_186754" align="aligncenter" width="350" caption="Untuk mengecek tarif pengiriman"]

13391602691033077479
13391602691033077479
[/caption]

Dengan aplikasi ini semuanya menjadi mudah. Kita tidak akan menemui  berbagai keribetan seperti disebut di atas. Tinggal buka, masukkan nomor kiriman atau kita scan barcode kiriman, kita akan tahu posisi terakhir kiriman yang kita kirim.

Mudah sekali bukan ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun