Mohon tunggu...
Ali Zaenuddin
Ali Zaenuddin Mohon Tunggu... Penulis - Masih Mahasiswa

Analis Kebijakan Publik Pada Konsentrasi Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membela Hak Konstitusional Penganut Agama Leluhur

16 Januari 2020   05:12 Diperbarui: 16 Januari 2020   05:30 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Persebaran Penganut Agama Leluhur di Indonesia (Sumber: Pinterpolitik.com)

Mirisnya, pada tahap pengimplementasian dari UUD tersebut terdapat kerancuan yang tumpang tindih antara UUD 1945 dengan UU No. 1 PNPS Tahun 1965. Hal ini tergambar dari UU No. 1 PNPS Tahun 1965. UU tersebut justru membatasi dan mempersempit kebebasan bagi para penganut agama leluhur dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya.

Hal inilah yang kemudian mempertegas bahwa ada jurang pemisah yang sangat nampak jelas antara agama resmi dan agama leluhur. Dan penganut agama lokal selamanya akan berada dalam bayang-banyang penodaan terhadap agama yang diakui oleh negara.

Padahal jika agama dilihat dari sudut pandang keberagamaan, maka antara agama resmi maupun agama leluhur akan memiliki definisi atau pengertian yang sama, yakni sikap kepercayaan, kepatuhan dan pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau sesuatu yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidupnya.

Seyogianya dengan adanya perbedaan, maka tindakan diskriminasi harus dihilangkan dan lebih mengutamakan kesetaraan diantara orang-orang yang berbeda tanpa melihat agama, etnik, bahasa, budaya dan golongannya, karena dengan perbedaan itu menunjukkan adanya sebuah multikulturaslisme yang harus dijaga demi keutuhan NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun