Cibabat, Cimahi – Sejak adanya pandemi Covid-19 hampir semua sektor terdampak, salah satunya keuangan masyarakat, banyaknya PHK, pemotongan gaji dan lainnya membuat masyarakat mengalami kehilangan/penurunan ekonomi akibatnya masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.Â
Banyak sekali cara masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka salah satunya melalui pinjaman, dengan adanya pandemi, pinjaman online adalah salah satu cara yang paling diminati karena dengan segala kemudahannya, tetapi masih banyak sekali masyarakat yang belum paham mengenai perbedaan dari pinjol resmi dan ilegal dan akhirnya terjerat oleh pinjol ilegal.
Layanan pinjaman online adalah suatu metode memberi pinjaman kepada peminjam (borrower) baik individu maupun entitas bisnis dan sebaliknya, peminjam dapat mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.Â
Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.Â
Sedangkan untuk pinjol ilegal tidak mengikuti ketetapan tersebut. Sebanyak 3.989 pinjol ilegal ditutup oleh OJK, banyak sekali jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal hal ini melihat banyak sekali pengaduan masyarakat tersebut.
Maka dari itu Aliyya Malik seorang mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program literasi keuangan mengenai pinjol ilegal, program yang dilakukan adalah sosialisasi langsung kepada ibu-ibu PKK di kelurahan Cibabat dengan harapannya masyarakat tidak terjerat dengan pinjol ilegal dengan mengetahui perbedannya juga dengan bijak menggunakan layanan peminjaman online tersebut.Â
Selain sosialisasi diatas, agar program tersebut bisa selalu berkelanjutan maka dibuatlah poster mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal dan ditempel dibeberapa tempat dikelurahan cibabat dengan harapan masyarakat paham akan perbedaan dan bahaya dari pinjol ilegal.
Penulis: Aliyya Malik (Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Dosen Pembimbing: Drs. Dul Muid, M.Si., Akt.
Lokasi KKN: Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H