Mohon tunggu...
Aliyyah Hasna
Aliyyah Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sharia Days 2024: Review Artikel Jurnal

27 Juli 2024   14:10 Diperbarui: 27 Juli 2024   14:17 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal Nasional

Judul: Kerangka Kerja Kebijakan Moneter dalam Islam

Jurnal : Jurnal Al-Iqtishad

Volume : 2

Tahun: 2021

Penulis: Erni Yusnita Siregar

Resume: 

Kebijakan moneter merupakan bagian penting dari kebijakan ekonomi yang memiliki peran dalam menyelesaikan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Adapun penerapan sistem keuangan ganda yang dijalankan oleh sebuah negara menjadikan perangkat kebijakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 perlu untuk disesuaikan dengan praktik ekonomi konvensional serta aturan keuangan dan moneter Islam. Kebijakan moneter dalam Islam berfokus pada pemeliharaan sumber daya ekonomi sesuai dengan hukum syariah, yaitu tanpa adanya suku bunga sehingga para pemegang dana tidak menahan uangnya di pasar keuangan dan berdampak pada pengurangan gap jumlah uang antara sektor moneter dan riil. Keseimbangan penyaluran pendapatan dan kesejahteraan merupakan tujuan yang sangat penting bagi kebijakan moneter dalam kerangka Islam sehingga dapat memberikan efek positif bagi ekonomi nasional, misalnya memelihara keselarasan dan keserasian sektor moneter dan riil, memelihara kelancaran aliran distribusi sumber daya uang, menghindari penggandaan uang, meningkatkan resistensi sistem ekonomi dan keuangan terhadap kemungkinan terjadinya krisis, dan memaksimalkan distribusi sumber daya dalam perekonomian. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan kebijakan moneter Islam harus selaras dengan sasaran sistem ekonomi Islam, yaitu tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat (falah). Selain itu, menentukan instrumen kebijakan moneter Islam yang tidak hanya berfokus pada jumlah uang beredar, tetapi juga berfokus pada peningkatan aktivitas di sektor riil dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang mendorong peningkatan skala industri keuangan dan perbankan Islam sehingga kebijakan moneter Islam dapat dibentuk menjadi lebih efektif. Adapun tujuan akhir dari kebijakan moneter yang mewujudkan tersedianya berbagai investasi dengan tingkat resiko yang beragam, serta penghapusan sistem suku bunga sehingga mengurangi kecenderungan pemilik dana untuk menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi yang tidak sesuai dengan hukum syariah dalam Islam. Dengan tidak adanya suku bunga, variabel kunci dari kebijakan moneter berubah menjadi jumlah uang beredar yang diatur dengan sedemikian sehingga dapat digunakan dengan optimal dalam rangka menggerakkan roda perekonomian dalam sektor riil.

Kekurangan:

Masih terdapat beberapa istilah yang kurang dijelaskan secara terperinci, sehingga pembaca masih perlu untuk mencari istilah-istilah tersebut pada sumber-sumber yang lainnya selain pada artikel ini. Selain itu, masih terdapat penyajian kalimat yang terlalu panjang sehingga maknanya sulit untuk dipahami secara langsung.

Kelebihan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun