Review Jurnal Nasional
Judul: Kerangka Kerja Kebijakan Moneter dalam Islam
Jurnal : Jurnal Al-Iqtishad
Volume : 2
Tahun: 2021
Penulis: Erni Yusnita Siregar
Resume:Â
Kebijakan moneter merupakan bagian penting dari kebijakan ekonomi yang memiliki peran dalam menyelesaikan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Adapun penerapan sistem keuangan ganda yang dijalankan oleh sebuah negara menjadikan perangkat kebijakan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 perlu untuk disesuaikan dengan praktik ekonomi konvensional serta aturan keuangan dan moneter Islam. Kebijakan moneter dalam Islam berfokus pada pemeliharaan sumber daya ekonomi sesuai dengan hukum syariah, yaitu tanpa adanya suku bunga sehingga para pemegang dana tidak menahan uangnya di pasar keuangan dan berdampak pada pengurangan gap jumlah uang antara sektor moneter dan riil. Keseimbangan penyaluran pendapatan dan kesejahteraan merupakan tujuan yang sangat penting bagi kebijakan moneter dalam kerangka Islam sehingga dapat memberikan efek positif bagi ekonomi nasional, misalnya memelihara keselarasan dan keserasian sektor moneter dan riil, memelihara kelancaran aliran distribusi sumber daya uang, menghindari penggandaan uang, meningkatkan resistensi sistem ekonomi dan keuangan terhadap kemungkinan terjadinya krisis, dan memaksimalkan distribusi sumber daya dalam perekonomian. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan kebijakan moneter Islam harus selaras dengan sasaran sistem ekonomi Islam, yaitu tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat (falah). Selain itu, menentukan instrumen kebijakan moneter Islam yang tidak hanya berfokus pada jumlah uang beredar, tetapi juga berfokus pada peningkatan aktivitas di sektor riil dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang mendorong peningkatan skala industri keuangan dan perbankan Islam sehingga kebijakan moneter Islam dapat dibentuk menjadi lebih efektif. Adapun tujuan akhir dari kebijakan moneter yang mewujudkan tersedianya berbagai investasi dengan tingkat resiko yang beragam, serta penghapusan sistem suku bunga sehingga mengurangi kecenderungan pemilik dana untuk menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi yang tidak sesuai dengan hukum syariah dalam Islam. Dengan tidak adanya suku bunga, variabel kunci dari kebijakan moneter berubah menjadi jumlah uang beredar yang diatur dengan sedemikian sehingga dapat digunakan dengan optimal dalam rangka menggerakkan roda perekonomian dalam sektor riil.
Kekurangan:
Masih terdapat beberapa istilah yang kurang dijelaskan secara terperinci, sehingga pembaca masih perlu untuk mencari istilah-istilah tersebut pada sumber-sumber yang lainnya selain pada artikel ini. Selain itu, masih terdapat penyajian kalimat yang terlalu panjang sehingga maknanya sulit untuk dipahami secara langsung.
Kelebihan:Â
Artikel ini dapat menjelaskan tentang bagaimana instrumen kebijakan moneter dalam Islam bisa dijalankan dalam sebuah negara. Selain itu, dalam artikel ini sudah cukup menjelaskan tentang aturan-aturan perekonomian dalam Islam yang sesuai dengan hukum syariah tetapi masih dalam lingkup tema permasalahan yang dibahas.
link artikel jurnal: https://drive.google.com/file/d/1EGgbYoYr5AFXBMW8_xfLuGfu5SdjfVBQ/view
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H