Mohon tunggu...
Aliyatul Maghfiroh
Aliyatul Maghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jajan Seblak:')

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-macam Akad Syariah dan Penjelasannya

10 Oktober 2024   17:09 Diperbarui: 10 Oktober 2024   17:10 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL

Macam-macam Akad Syariah dan Penjelasannya 

Oleh : Aliyatul Maghfiroh

Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada Mudharabah dan Murabahah saja. Padahal macam-macam akad syariah lebih banyak dari itu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jenis akad syariah ada 9. Akan tetapi, referensi lainnya menyebut jumlah akad dalam transaksi perbankan syariah bisa mencapai 11 atau 12. Jadi sebenarnya, apa saja akad-akad syariah tersebut? Bagaimana skema penerapannya dalam transaksi? 

Dalam transaksi islam terdapat akad-akad Syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan beberapa macam akad syariah sebagai berikut:

1. Murabahah

Murabahah merupakan akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntugan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan keuntungan yang didapatkan oleh penjual. Contohnya pada kredit rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya.

2. Mudharabah

Akad Mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat-manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proposional antara shahibul mal dan mudharib. Contohnya Saifullah meminjam modal sebesar Rp69.500.000 ke pihak bank syariah untuk dapat menjalankan operasional bisnis konveksi. Awal kerjasama telah disepakati bahwa pembagian keuntungan sistem bagi hasil, dengan perbandingan 40:60 dalam jangka waktu satu tahun pengembalian.

3. Mudharabah Muqayyadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun