Penggunaan bahasa Inggris dalam kehidupan sekolah membuat keberadaan bahasa Indonesia semakin tergusur. Sekolah lebih mengutamakan bahasa Internasional dibandingkan bahasa nasional. Padahal, bahasa nasional memiliki kedudukan tertinggi dalam bahasa di Indonesia.
RUU Sisdiknas 2022 belum memperhatikan pelestarian bahasa Indonesia dengan tidak membuatnya sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran. Seharusnya, bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pengantar karena bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Pada 1928, masyarakat Indonesia telah bersumpah bahwa Indonesia memiliki bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.Â
Hal itu tidak akan ada maknanya jika bahasa Indonesia jarang digunakan, terlebih dalam pembelajaran di sekolah yang seharusnya sebagai tempat pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia yang baik. Semoga RUU tersebut dapat diperbaiki lagi dengan tetap mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H