adanya edukasi yang lebih luas mengenai hak-hak masyarakat dan cara mengakses keadilan
melalui PTUN."
Di era digital, PTUN juga perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Implementasi
e-court atau pengadilan elektronik adalah salah satu langkah yang dapat meningkatkan
efisiensi dan aksesibilitas PTUN. Dengan e-court, masyarakat dapat mengajukan gugatan dan
mengikuti proses persidangan secara online, yang tentunya akan menghemat waktu dan
biaya.
Dr. Aditya Ramadhan dari Institut Teknologi Bandung mengatakan, "Penggunaan teknologi
dalam PTUN dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi proses hukum. Namun, perlu
adanya infrastruktur yang memadai dan pelatihan bagi para aparatur hukum untuk
mengoperasikan sistem ini."