Jakarta - Mulai berlakunya PPKM Darurat pada hari ini, Polsek Pesanggrahan bersama tiga pilar lakukan operasi yustisi dan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan PPKM Darurat, sabtu malam (03/7/21).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hari ini hingga 20 Juli kedepan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada hari Jumat, (2/7/2021).
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
Kapolsek pesanggrahan Kompol Endy Mahandika, SH menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat, Seluruh restoran tetap diperbolehkan buka dan berjualan sesuai ketentuan jam operasional saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi. Seperti pengunjung dilarang makan di tempat sehingga restoran hanya memberlakukan metode take away, ungkapnya kepada awak media.
Dalam kegiatan OPS Yustisi malam ini bersama tiga pilar, beberapa tempat kita lakukan penindakan maupun penyegelan terhadap tempat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dan kita beri sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku, tegasnya.
![dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/07/04/img-20210704-wa0010-60e0a1ed15251044aa1ffba2.jpg?t=o&v=770)
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat. Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.