Mohon tunggu...
Aliya W Rettob
Aliya W Rettob Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Perkawinan Putus karena Perceraian dan Dampaknya terhadap Anak

5 November 2021   10:41 Diperbarui: 5 November 2021   10:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hidup dengan dua orang yang selalu bertengkar pasti tidak mudah. Itulah sebabnya beberapa pasangan suami istri yang sering bertengkar merasa bahwa kalau mereka bercerai, itu akan lebih baik untuk anak mereka.

Perceraian mempunyai akibat hukum yang luas, baik dalam Hukum Keluarga maupun dalam Hukum Kebendaan serta Hukum Perjanjian.

Munculnya pandangan hidup yang berbeda antara suami dan istri, timbulnya perselisihan pendapat antara keduanya, berubahnya kecenderungan hati pada masing-masing memungkinkan timbulnya krisis rumah tangga, yang merubah suasana harmonis menjadi percecokan, persesuaian menjadi pertikaian, kasih sayang menjadi kebencian, semuanya merupakan hal-hal yang harus ditampung dan diselesaikan.

Faktor perceraian ini akan menimbulkan nama bekas suami dan bekas istri, lalu setelah bercerai para pihak diharuskan untuk memulai hidup sendiri secara terpisah.

Dalam pemutusan perkawinan dengan melalui lembaga perceraian, tentu akan menimbulkan akibat hukum diantara suami-istri yang bercerai tersebut, terutama terhadap anak .

Adanya putusnya hubungan perkawinan karena perceraian maka akan menimbulkan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada suami-istri masing-masing terhadapnya.

Menurut Undang-undang Perkawinan meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir, notabenya kewajiban kedua belah pihak akan terus berjalan sampai si anak beranjak dewasa.

Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, pendidikan dan biaya penunjang lainya, sesuai dengan kedudukan suami.

Baik bekas suami maupun bekas istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya sesuai dengan tuntutan dan kewajiban mereka sebagai orang tua. Apabila suami tidak mampu, maka dengan itu pengadilan dapat menetapkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan seorang ibu.

Selain itu, banyak anak merasa bersalah atas perceraian orang tuanya. Mereka berpikir bahwa merekalah alasan kedua orang tuanya berpisah.

Perceraian bisa berpengaruh pada anak sampai mereka dewasa. Kemungkinan besar, mereka akan merasa rendah diri dan susah percaya kepada orang lain. Kalau mereka menikah, mereka mungkin juga akan bercerai saat ada masalah dalam perkawinan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun