Mohon tunggu...
Aliya W Rettob
Aliya W Rettob Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi Nasional

9 Juni 2021   13:30 Diperbarui: 9 Juni 2021   13:41 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Menurut Buana (2020) dijelaskan bahwa protokol kesehatan wajib diterapkan selama masa pandemi. Suni (2020) juga menjelaskan protokol kesehatan untuk penanggulangan COVID-19 terdiri dari fase pencegahan, fase deteksi dan fase respon. Sependapat dengan Buana dan Suni, protokol kesehatan menjadi penting mengingat kita sudah memasuki periode Unused Typical pasca COVID-19. Peran dari pemerintah dan juga masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi penularan yang lebih banyak.

Kementerian Kesehatan RI (2020) juga mengeluarkan pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Upaya yang dapat dilakukan pada fase pencegahan oleh setiap individu antara lain: Memakai masker, Memakai sarung tangan, Menggunakan Hand Sanitizer/desinfektan, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari menyentuh wajah, Menghindari berjabat tangan, Menghindari pertemuan atau antrian Panjang, Menghindari menyentuh benda/permukaan benda di region publik, Menghindari naik transportasi umum, Menjaga jarak setidaknya dua meter dari orang lain ketika di luar rumah, dan Jika menunjukkan gejala penyakit segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.

Alasan penulis memilih judul Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keresahan penulis terhadap ketidakpatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, banyak faktor yang menyebabkan penularan virus Covid-19 meningkat faktor utamanya adalah masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Dengan terus meningkatnya kasus penularan Covid-19 akan menghambat pemulihan ekonomi nasional yang pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia.

Masalah

Tingkat penularan virus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, banyak faktor yang menyebabkan penularan virus Covid-19 meningkat faktor utamanya adalah masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Dengan terus meningkatnya kasus penularan Covid-19 akan menghambat pemulihan ekonomi nasional yang pemerintah lakukan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia. Maka dari itu penulis ingin membahas bagaimana percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dilakukan dengan baik beriringan dengan kepatuhan masyarakat Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pembahasan

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat Penanganan pandemi Corona Vints Disiase 2Ol9 (COVID19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.[1]

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan antisipasi dari dampak yang terjadi dari pandemi Covid-19. Beberapa hal yang menjadi kebijakan tentunya di hubungan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Bukan hanya di Indonesia penurunan perekonomian terjadi, hampir dibseluruh dunia mengalami penurunan perekonomian secara signifikan.

Pihak Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah Mitigasi Pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha untuk mencegah PHK serta berbagai stimulus ekonomi untuk perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK. Kedua, program keringanan bagi 56 pekerja sektor formal, di antaranya; insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran pinjaman/kredit. Ketiga, jaring pengaman sosial pekerja sektor informal. Keempat, memprioritaskan program Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK. Sampai dengan saat ini, pendaftar Kartu Prakerja sudah 8,4 juta orang, sedangkan 

[1] Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020

jatah yang disediakan hanya 5,6 juta sehingga korban PHK mesti diutamakan. Kelima, menggenjot program padat karya tunai. Melalui langkah tersebut, Ida berharap adanya penyerapan tenaga kerja di Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sejumlah kementerian lain. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun masih di luar negeri dengan cara salah satunya pengiriman paket sembako seperti yang dilakukan terhadap pekerja migran di Malaysia.[1]

Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idul Fitri pada 12 - 15 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adi Sasmito menyayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Dan angka ini meningkat hingga 90% dibandingkan minggu sebelumnya (5 - 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4%) orang. Satgas juga telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah tingkat kepatuhan protokol menjaga jarak di tempat wisata sebesar 27%.

Diikuti, Bangka Belitung (33%), Riau (58%) dan Sumatera Selatan (62%). Sementara pada kepatuhan memakai masker terendah di Bangka Belitung sebesar 33%, Sumatera Selatan 58% dan DKI Jakarta 60%. Pemda harus melakukan evaluasi kebijakan secara berkala. Sehingga intervensi berikutnya dapat disesuaikan dan dampak yang terbentuk akibat dari kebijakan tersebut. Baik dari sisi ekonomi maupun perkembangan COVID-19 di masing-masing wilayah. "Saya yakin, apabila seluruh pemda tegas dan mampu memformulasikan kebijakan yang tepat, dilengkapi kolaborasi yang efektif dengan masyarakatnya, maka kita akan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi daerah maupun nasional. Secara bersamaan juga mampu mengendalikan kasus COVID-19," tambah Wiku.[2]

Bersama kita bisa lawan Covid-19 untuk percepatan Penanganan Ekonomi Nasional secara baik dan menyeluruh. Patuhi dan terapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan perilaku 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga Jarak & Menghindari kerumunan massa). Bersama kita bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi Covid-19.

Kesimpulan

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan antisipasi dari dampak yang terjadi dari pandemi Covid 19. Beberapa hal yang menjadi kebijakan tentunya 

[1] Bisnis

[1] Covid

dihubungan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) betujuan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Bukan hanya di Indonesia penurunan perekonomian terjadi, hampir diseluruh dunia mengalami penurunan perekonomian secara signifikan. Bersama kita bisa lawan Covid-19 untuk percepatan Penanganan Ekonomi Nasional secara baik dan menyeluruh. Patuhi dan terapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan perilaku 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga Jarak & Menghindari kerumunan massa). Bersama kita bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun