Warga negara merupakan orang -orang yang secara sah tinggal di negara itu. Sedangkan, penduduk merupakan orang-orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling interaksi satu sama lain secara terus menerus. Dalam kata lain penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan rung tertentu. Dikatakan seorang penduduk yang tinggal lebih dari enam bulan. Tetapi ketika seseorang tinggal kurang dari enam bulan dikategorikan sebagai wisatawan atau pelancong.
Ciri-ciri penduduk yaitu pertama,orang yang tinggal di daerah tersebut. Kedua,orang yang berhak tinggal di daerah tersebut dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal disitu. Pada undang-undang no.6 tahun 1947 pasal 1 menyatakan bahwa orang-orang Indonesia adalah warga negara indonesia asli dan orang asing yang disah kan oleh undang-undang sebagai warga negara.
Definisi orang asli Indonesia adalah orang yang lahir dan orang tuanya asli Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H