Mohon tunggu...
Aliviya RosidaRahma
Aliviya RosidaRahma Mohon Tunggu... Lainnya - aliviya rosida rahma

kuatkan alasanmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Negara dan Penduduk

17 Oktober 2020   22:28 Diperbarui: 17 Oktober 2020   22:35 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Warga negara merupakan orang -orang yang secara sah tinggal di negara itu. Sedangkan, penduduk merupakan orang-orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling interaksi satu sama lain secara terus menerus. Dalam kata lain penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan rung tertentu. Dikatakan seorang penduduk yang tinggal lebih dari enam bulan. Tetapi ketika seseorang tinggal kurang dari enam bulan dikategorikan sebagai wisatawan atau pelancong.

Ciri-ciri penduduk yaitu pertama,orang yang tinggal di daerah tersebut. Kedua,orang yang berhak tinggal di daerah tersebut dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal disitu. Pada undang-undang no.6 tahun 1947 pasal 1 menyatakan bahwa orang-orang Indonesia adalah warga negara indonesia asli dan orang asing yang disah kan oleh undang-undang sebagai warga negara.

Definisi orang asli Indonesia adalah orang yang lahir dan orang tuanya asli Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun