Kebijakan "New Normal" dengan perspektif digital telah diterapkan secara masif saat ini oleh para pekerja kreatif baik oleh aparatur negara, enterpreneurs, maupun pendidik.
Harapan bagi para pekerja di bidang ekonomi kreatif saat ini mendapat perlindungan negara dengan regulasi korelasi digital seperti Internet of Thing dalam tarikan nafas mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta dan mendapatkan hak-haknya secara adil, seperti tertera dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk hak cipta di ranah digital.
Mengaca pada Amerika Serikat yang telah mempublikasi Music Modernization Act (MMA) sebagai respon atau jawaban keberadaan digital di sektor musik. Ini merupakan contoh cermin agar perlindungan juga berlaku di berbagai sektor.
Kebijakan New Normal dalam perspektif digital selain dikarenakan covid-19 juga masifnya platform digital saat ini diharapkan perolehan perlindungan terhadap komunitas ekonomi kreatif dan pekerja seni.
Payung hukum pun terwujud pada UU No.24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif sebagai manifestasi perlindungan negara terhadap pemajuan ekonomi kreatif di negeri ini. Maka sudah bukan alasan lagi bagi kita untuk berdiam diri dan meratapi nasib menimpa negeri ini tanpa melakukan aktivitas penunjang ekonomi kreatif.
Semoga wabah ini segera berakhir dan para pekerja kreatif bebas berkreasi baik offline maupun online bersua bertatap muka secara offline maupun virtual. Semoga perekonomian Indonesia semakin maju di semua sektornya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H