Mohon tunggu...
Aliva Rosdiana
Aliva Rosdiana Mohon Tunggu... Penulis - edupreneur

Sebagai seorang edupreneur, saya harus mengasah diri dengan meningkatkan kualitas diri agar menjadi seorang yang memberikan manfaat dalam dunia pendidikan dan kewirausahaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bahaya Viralisme Dunia Digital

26 April 2018   16:28 Diperbarui: 26 April 2018   16:34 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia digital dimana kita hidup saat ini bukan suatu hal yang asing lagi bagi kebanyakan orang. Dan dengan digital pula kita mendapatkan beragam informasi secara cepat. Soal akurat tidaknya tergantung siapa yang menyebarkan, apakah sifatnya menyebar kebaikan atau keburukan. 

Penyebaran berita secara cepat lewat dunia digital dalam hal ini disebut viral. Maka dalam hal ini viral merupakan aktivitas penyebaran berita lewat dunia digital sehingga menjadi populer dan menjadi perbincangan khalayak umum. Sebagai contoh, 'facebook akan ditutup' menjadi viral.

Benar tidaknya facebook ditutup pada tanggal 24 April 2018 masih menjadi rumor ramai di kalangan netizen. Entah siapa yang menyebarkan isu itu tentu menjadi kepanikan tersendiri bagi banyak pengguna facebook. Apalagi penjual online yang menggunakan facebook sebagai media pemasaran mulai ambil ancang-ancang menggunakan alternatif media sosial lain jika facebook benar-benar ditutup. 

Soal benar tidaknya apakah facebook benar-benar ditutup, menurut berita dilansir dari Tribun kaltim pada tanggal 20 April 2018 (Baca) dipastikan hoax. Sepekan lalu berita ini menjadi viral sampai-sampai netizen perlu menyebarkan berita viral video bergambar Mark Zuckerberg yang menjelaskan alasan menciptakan facebook dari satu akun ke akun lain. 

Kebocoran siapa yang menyebarkan hoax ini masih menjadi investigasi oleh pihak berwajib. Kebocoran ini akibat kebocoran data pengguna oleh oknum yang tidak bertanggungjawab digunakan untuk kepentingan politik, termasuk yang terlibat yaitu Cambridge Analytica, sebuah perusahaan data yang terlibat dalam kampanye kemenangan presiden Donald Trump diakses oleh sekitar 50 juta pengguna akun facebook tanpa sepengetahuan mereka, seperti dilansir pada Kumparan.com pada tanggal 22 Maret 2018. 

Gara-gara kebocoran ini, saham facebook mengalami kerugian hingga 10 persen atau sekitar 50 miliar dolar AS. Hal inilah yang menjadi alasan adanya tuntutan hukum dengan gerakan 'hapus facebook' yang sedang marak di dunia digital. 

Apalagi di Indonesia sedang marak pemilihan pilkada, pemerintah tidak ingin terjadi penyalahgunaan akun facebook untuk menyebarkan berita hoax terkait pilkada. 

Menjadi bahaya bagi seseorang pemuja viral jika segala informasi yang lewat di dunia digital serta merta diterimanya tanpa dicerna terlebih dahulu benar tidaknya informasi tersebut. 

Bahaya viralisme bagi pemuja viral dunia digital harus diberantas sebelum terlambat, maka dari itu perlu adanya sosialisasi bijak berviral. Viralisme khusus diperuntukkan bagi pengguna dan penyebar informasi entah itu akurat atau berita palsu (hoax). Jika informasi itu benar tentu saja akan mendatangkan kebaikan bagi penyebar berita, namun tidak bagi seseorang yang menyebarkan berita palsu, dalam hal ini disebut hoax. 

Menurut KBBI, istilah hoax berarti berita bohong. Dalam kamus Oxford, hoax diartikan malicious deception atau kebohongan dengan tujuan kejahatan. Bahaya viralisme dalam hal ini adalah ketika seseorang menyebarkan berita bohong dengan tujuan kejahatan.

Ada beberapa jenis hoax yaitu: hoax proper, hoax dengan judul heboh namun isinya tidak sesuai, dan berita benar namun konteksnya sungguh menyesatkan. Kata hoax proper jika diartikan secara Bahasa yaitu berita yang benar-benar bohong dan dibuat dengan sengaja. 

Tentu kita tahu sifat hoax proper bertujuan untuk menyebarkan beritu bohong dengan maksud menipu khalayak masyarakat dengan beritanya. 

Yang kedua, mengenai judul heboh namun tidak sesuai dengan isi berita, disandingkan dengan kebiasaan masyarakat yang membaca judul atau headline berita tanpa membaca isinya. 

Dan yang terakhir adalah berita dengan konteks yang sungguh menyesatkan. Arti dari berita menyesatkan ini yaitu berita lama atau berita usang yang muncul kembali di masyarakat. Penyebar berita menyesatkan tentu saja seseorang yang tanpa melihat tanggal berita di surat kabar langsung secara asal menyebarkan berita kadaluarsa tersebut.

Hukum penyebaran informasi telah diatur dalam pasal Undang-Undang KUHP No. 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Apalagi hukum menjerat penyebar hoax dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda uang sebesar Rp. 1 miliar, seperti yang dikutip dari sini, Samuel mengatakan bahwa kalau berita-berita yang disebarkan mengundang kebencian, permusuhan, dan mengganggu keharmonisan dalam masyarakat maka sanksinya adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Sebagai pengguna sosial media, wajib bagi kita untuk bijak memanfaatkan sosial media dengan tujuan yang positif seperti menjalin silaturahmi, berpromosi, dan lain-lain. Sering kita perhatikan beberapa orang menggunakan sosial media untuk melancarkan aksi propaganda, menyebar fitnah, dan memecah belah pihak. Tentu hal ini tergantung kebijakan individu dalam menyikapinya. 

Cerdas bersosial media berarti cerdas menempatkan diri bagaimana dia memfilter hal-hal negatif, mencari informasi dari sumber yang akurat, serta menggunakan akun pribadi yang asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun