Dunia telah mencatat sebagai bagian salah satu komunitas bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia mempunyai keinginan besar serta bekomitmen untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahan pangan nasional, pangan sebagai kebutuhan utama bagi manusia. Mewujudkan kemandirian pangan asal protein hewani akan berdampak kesejahteraan hidup, kesetaraan dalam hal konsumsi protein hewani bagi masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya. Secara yuridis beberapa tahun yang lalu DPR telah melakukan sidang paripurna yang telah disahkan untuk mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri. Namun, hingga samapai saat ini potensi sektor peternakan lokal masih belum diproduksi besar-besaran dalam negeri, artinya hanya selalu mengandalkan produksi protein hewani dari luar negeri (import) sebagai memenuhi kecukupan konsumsi dalam negeri. Padahal, Indonesia sebagai negera agraris menyimpan berjuta potensi bahkan milyaran, tapi mengapa sampai saat ini masih jauh dari kemandirian mungkin jawabannya “tidak dikembangkan dengan serius”. Oleh karena itu, peran dari berbagai elemen masyarakat baik itu peternak, stakeholder, akademisi, pengamat, mahasiswa, pengusaha dan berbagai instansi terkait untuk saling mendukung dan membantu peranannya dalam hal mewujudkan dan penyediaan kemandirian pangan nasional. Peningkatan ketahanan pangan nasional mempunyai arti strategis pembangunan secara berkala, dan ada beberapa alasan yang perlu diperhatikan sesuai dengan dinamika daya saing industry peternakan nasional diantaranya adalah carut marutnya politik Indonesia yang dikaitkan dengan dunia peternkan yang masih belum sehat dari kepentingan pribadi dari pada kepentingan publik, contohnya kasus suap kuota import daging sapi pada tahun 2012. Minimnya konsumsi protein hewani masyarakat Indonesia karena alasan daging mahal, hanya dijangkau masyarakat menengah ke atas, pada dasarnya setiap individu manusia memiliki hak dan kewajiban untuk mengkonsumsi produk peternakan secara mudah dan terjangkau. SDM sebagai modal utama dalam mengatur dan pemberdayaan aktivitas pengolahan peternakan guna menghasilkan produk peternakan yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Sektor kemandirian pangan nasional merupakan unsur nilai ekonomi yang menggiurkan dalam hal pendapatan dan menyerap tenaga kerja bagi berbagai level instansi ataupun masyarakat pada umumnya.
UUD RI Nomor 18 tahun 2012 yang telah disahkan pada sidang paripurna tentang pangan. Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia, yang telah di singgung juga pada Hari Pangan Sedunia (HPS). Menegaskan bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan disisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri. Definisi UUD tersebut dapat di terjemahkan pada pasal 1. Bahwa Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan. Kemandirian Pangan adalah kemampuan Negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai tingkat seseorang dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sesuai dengan ketegasan UUD di atas bahwa peran pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk selalu berupaya bertindak serta mendorong para peternak lokal untuk saling membantu dan selalu berupaya karena amanat UUD diatas. Pada dasarnya peran pemerintah kepada para peternak bukan hanya sebagai, konseptor, eksekutor, atau regulator, akan tetapi juga sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator untuk merealisasikan ketahanan pangan nasional dalam kesejahteraan dan kesetaraan hidup masyarakat indonesia. Peran serta yang perlu diupayakan juga adalah keberadaan kelompok peternak atau koperasi menjadi suatu kewajiban dalam mendistribusikan produksi ternak, dan kerjasama kemitraan antara pihak-pihak terkait perlu diperluas guna meningkatkan pembangunan sektor peternakan dalam kemandirian dan ketahan pangan nasional yang selama ini menjadi jargon pemerintah.
Apabila ditinjau dari kebutuhan konsumsi dari berbagai Negara berkembang ataupun negara maju di dunia. Seperti konsumsi pangan protein hewani daging, susu, dan telur. Masyarakat Indonesia hanya mencapai 5,3-10,8 kg/kap/tahun. Hal ini sangat jauh sekali apabila dibandingkan dengan masyarakat Inggris, Brazil dan beberapa Negara maju Eropa lainnya. Konsumsi masyarakat negara maju tersebut mencapai 100kg/kap/tahun, atau 10 kali lipat konsumsi susu dan daging dibanding masyarakat Indonesia. Masayarakat Jepang mengkonsumsi telur 5 kali lipat dari konsumsi masyarakat Indonesia sehingga Indonesia juga masih sulit mengejar ketertinggalan ilmu dan teknologi dari Jepang. Oleh karena itu kekurangan produksi daging, telur dan barang produksi peternakan lainnya yang masih menjadi kendala bagi pemangku kepentingan karena aspek produksi, mekanisme pasar dan barang yang dihasilkan dan biaya produksi selama ini manjadi beban bagi pemangku kepentingan. Karena produksi dalam negeri sendiri masih sangat terbatas untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional sehingga terus saja mengimport kebutuhan produk protein hewani keberbagai negera seperti Australia, New Zealand dan Amerika Serikat. Tentu saja, Indonesia masih dibawah kemandirian pangan protein hewani dalam mengelola sektor peternakan nasional.
Kemandirian Pangan merupakan kemampuan Negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai tingkat seseorang dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Kita sangat mengetahui tentang keberadaan keanekaragaman ternak lokal, seperti ternak ruminansia di antaranya sapi madura, sapi bali, kerbau, kambing kacang, domba garut, dan baru lagi domba padjadjaran yang dicetuskan oleh salah satu dosen Fakultas Peternakan Unpad, Bandung. Untuk ternak unggas lokal yaitu ayam kampung, ayam kokok, ayam pelung dan itik. Hal ini masih belum di geluti secara serius oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk memberdayakan dalam memproduksi ternak-ternak lokal demi mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Oleh karena itu dalam pembangunan kemandirian sektor peternakan dan ketahanan pangan nasional ini, bangsa Indonesia tetap harus digenjot dalam memproduksi ternak-ternak lokal demi terwujudnya sektor kemandirian dan ketahanan pangan asal protein hewani nasional tersebut. Karena Indonesia merupakan penduduk terbesar ke-empat di dunia tentu saja harus tersedia dalam hal penyediaan pangan asal protein hewani ini.
Jika kemandirian pangan ini semua terwujud, maka akan terlihat jelas negara Indonesia tidak perlu impor produksi ternak secara besar-besaran. Sebagaimana telah di jelaskan buku pedoman (blue print) dari kementerian pertanian RI program swasembada daging sapi dan kerbau nasional 2014. (1) peningkatan, pendapatan dan terjangkaunya kesejahteraan masyarakat terutama peternak kecil, kerena produk peternakan mereka di penuhi oleh pemerintah dalam negeri: (2) penyerapan tambahan tenaga kerja baru; (3) penghematan devisa negara; (4) optimalisasi pemanfaatan potensi ternak sapi lokal; dan (5) semakin meningkatnya peyediaan daging sapi yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) untuk masyarakat Indonesia sehingga ketentraman lebih terjamin. Impian, perencanaan matang dan pelaksanaan semoga kedepannya dapat ter maksimalkan dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H