Mohon tunggu...
Ali Ubaydillah
Ali Ubaydillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa STAI Al-Anwar

mahasiswa prodi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Hukum Era VOC di Nusantara

8 November 2024   00:28 Diperbarui: 8 November 2024   00:52 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) merupakan Persekutuan dagang Belanda yang diberikan "kekuasaan teritorial" di wilayah kepulauan dari pemerintahan Belanda. VOC mendapatkan hak Istimewa, berupa hak octroi staten general, yang meliputi:

  • Hak untuk melakukan monopoli pelayaran dan perdagangan.
  • Hak untuk menyatakan perang, berdamai dengan kerajaan-kerajaan Nusantara.
  • Hak untuk mencetak uang.

Dengan adanya hak-hak ini VOC mampu memperluan jajahannya di wilayah Nusantara. Guna meningkatkan keuntungan yang didapatkan, VOC memberlakukan peraturan yang di bawa dari benua Eropa kepada penduduk setempat. Perberlakuan ini dikualifikasikan sebagai "tatanan hukum represif in optima forma", yaitu tatanan hukum yang lebih menguntungkan bagi bangsa Belanda dibandingkan dengan bangsa Indonesia khususnya dalam aspek ekonomi.

Utrecht menjelaskan bahwa hukum yang berlaku di wilayah jajahan VOC terdiri dari:

  • Hukum perundang-undangan yang terdapat dalam Statuten van Batavia.
  • Hukum Belanda kuno.
  • Asas hukum Romawi.

Namun dalam Sejarah hukum kolonial, Statuten van Batavia tidak terlalu menonjol.ini dikarenakan isi dan materinya hanya diberlakukan pada penduduk kota Batavia dan wilayah pedesaan sekitar kekuasaan VOC. Selain menggunakan Statuten van Batavia, VOC juga memberlakukan hukum adat. Hanya saja dalam praktiknya gubernur jendral VOC, yang saat itu dijabat oleh Pieter Both, mempunyai wewenang untuk memutus perkara pidana melalui peradilan adat. Argumen yang digunakan terkait kewenangan melakukan intervensi dalam urusan peradilan pidana adat karena beberapa alasan, antara lain:

  • Sistem penghukuman yang dikenal dalam hukum pidana adat tidak cukup untuk memaksa penduduknya menaati peraturan.
  • Sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara pidana yang terjadi karena adanya permasalahan pembuktian.
  • Sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara pidana yang terjadi karena permasalahan pembuktian.

Contohnya adalah suatu perbuatan yang menurut hukum pidana adat tidak dianggap sebagai tindak pidana. Meski begitu, menurut VOC, tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan sehingga perlu dihukum setimpal. Campur tangan VOC dalam hukum pidana adat adalah terbentuknya "Pepakem Cirebon" yang digunakan oleh hakim dalam peradilan pidana adat. Pepakem Cirebon antara lain memuat sistem pidana seperti pemukulan, pembakaran stempel, rantai, dan lain sebagainya.

Hal ini dikarenakan menurut VOC hukum adat lebih rendah dibandingkan dengan hukum Eropa. Hukum adat baik untuk orang Indonesia tetapi tidak relevan digunakan untuk orang Eropa. Hukum adat juga diberlakukan apabila tidak terdapat pertentangan dengan dasar hukum umum dan juga undang-undang.

Produk hukum yang diwariskan oleh VOC yang masih digunakan sampai saat ini ialah peraturan terkait tanah dan Agraria. VOC menerapkan kebijakan agraria untuk mempertahankan kontrol atas tanah yang subur demi keuntungan ekonomi. Ini berlanjut pada era kolonial Belanda dan menjadi dasar bagi Agrarische Wet tahun 1870. Dampaknya masih terasa hingga kini, misalnya dalam undang-undang agraria modern yang mengatur kepemilikan tanah, hak guna usaha, dan hak pengelolaan tanah di Indonesia.

Secara keseluruhan, perkembangan hukum pada era VOC di Nusantara menunjukkan dominasi dan kepentingan ekonomi Belanda, yang diterapkan melalui sistem hukum yang lebih menguntungkan pihak Belanda dibandingkan penduduk setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun