[11]Pasal 1 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[12]Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[13]Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 200 tentang Pelayanan Publik.
[14]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[15]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[16]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[17]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[18]Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh: jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta; jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional; jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah.
[19]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[20]Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (7) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
[21]Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.