Mohon tunggu...
Ali Syarief
Ali Syarief Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lebih baik baca tulisanku spy kenal siapaku menurutmu\r\nwww.alisyarief.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ikan Itu Warga Negara Mana?

11 Februari 2019   16:34 Diperbarui: 11 Februari 2019   17:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya percaya, judul tulisan ini, sudah dapat kuduga,  anda faham apa yg saya mau bahas. Ya, berkaitan dengan pendekar ikan kita. Susi Pujiastuti.

Begini ya. Tarohlah ikan kembung itu, beranak pinak di Laut Jawa. Setelah remaja, backpekeran berkelana kenegri tetangga.  Ada yg ke wilayah, Malaysia, Thailand dan bahkan sampai ke Darwin Australia.

Ikan kembung (tdk mau pakai contoh ikan tongkol) dan etnis etnis lainnya itu Free entry. Bebas visa. Bisa masuk sesukanya, tanpa jalur diplomatic sekalipun. Karena mereka tidak punya kewarganegaraan. Tapi welcome datang kenegeri manapun, walau tidak punya paspor husus.

Lalu kemudian menyerahkan diri, bebas dinikmati oleh siapa saja yg mau, darimana saja mereka muhibah.

Sekarang masuk kepokok bahasannya. Jadi yg diclaimed Ibu Susi telah menenggelamkan 7000 kapal kapal pencuri ikan itu apa maksudnya?!!

Apakah salahnya karena mencuri ikan?  Atau kapal itu masuk ke wilayah laut Indonesia, tanpa Ijin?

Kalau karena mencuri ikan, maka Ibu Susi orang Aneh. Jadi saya tidak ragu kalau biliau, konon, tidak tamat SMA.

Kalau pelanggaran teritorial, lha kok Bu Susi yg teriak?

By the way,  so far, produksi ikan kita tdk melimpah (kata Jokowi) dan juga tdk kita saksikan ada pengadilan pelanggaran teritorial kapal kapal asing,  sehingga kapal kapal mereka syah di bombardir.

Jangan lupa ya Neng Susi, pemilik laut itu Ikan.

Salam akal sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun