Mohon tunggu...
Ali Syarief
Ali Syarief Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lebih baik baca tulisanku spy kenal siapaku menurutmu\r\nwww.alisyarief.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Go-Jek; Hari ini Dilarang, Hari Ini Juga Diizinkan Operasi Lagi

18 Desember 2015   13:00 Diperbarui: 18 Desember 2015   13:15 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Breaking News : Sebelum tulisan ini selesai, Menhub Jonan sudah mencabut kembali larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Padahal saya sedang menulis seperti ini :

Hak Paten system super modern service a’la Indonesia itu, ada hak milik dan khasanah pada bangsa Indonesia. Karena ia terlahir dari carut marut tata aturan Negara yang buruk dalam system tranposrtasi nasional, maka lahir lah solusi jenius itu. Memadukan teknologi IT pamungkas dengan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat yang instant saat ini. Karena itu “”Gojeg is not a merely public transport, it’s a temporary solution. Ia tidak termasuk public transport, seperti ruh fatwa dalam UU yang berlaku saat ini, tetapi ia adalah public service available. Ia teramat murah, nyaman dan aman.

Gojek bukan saja, hanya sekedar jasa mengangkut manusia, tetapi juga melayani jasa lainnya, seperti pelayanan jasa pesan makanan/delivery services, menjemput dan mengantar barang, dan bahkan bisa kirim berbagai jasa profesi seperti tukang pijat/therapist hingga kerumah!.

Tetapi dengan “teuneung/ confidence”, Ignatius Jonathan (ijon) – Menteri Perhubungan RI, per hari ini melarang operasional Gojeg di seluruh Indonesia, atas nama UU yang sudah pasti “tidak berkemampuan mengakomondir atas nama kemajuan jaman dan teknologi”. UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Ijon tidak faham apa artinya Public dan Individual. Go-Jek, bukan angkuta public, tetapi angkutan individual.

Kita patut mepertanyakan soal ini. Pertama berkaitan dengan tugas-tugas kementrian, yaitu pelaksana program presiden di bidang perhubungan, pelaksana regulasi yang ada dan tentu saja peremus regulasi itu sendiri (merencang UU yang lebh baik). Dan yang kedua, kehawatiran mindset seperti model Ijon ini terus berlanjut. Artinya kita sedang membunuh kreatifitas anak bangsa yang hanya akan melemahkan sumber daya manusia kita berkemampuan bersaing dengan bangsa lain.

Terpaksa sampai disini saja saya menulis, dan untuk menyampaikan rasa kesal saya ini, saya akhii dengan menyatakan “pemerintahan jokowi tidak ajeg dalam mengambil keputusan”

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun