Eksistensi masyarakat adat Dolok Parmonangan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Leluhur mereka sudah lebih dahulu tinggal dan bercocok tanam di wilayah tersebut, sehingga wajar saja jika mereka mewarisi dan bercocok tanam di tanah peninggalan leluhur mereka. Selain itu, kehidupan masyarakat adat juga sangat bergantung pada hasil tanah peninggalan leluhur mereka.
Pasal 18 B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Bunyi pasal konstitusi diatas telah mewakili pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak ulayatnya harus senantiasa dilindungi dan dihormati keberadaannya.
Penangkapan Ketua Adat: Bukti Kegagalan Negara
Penangkapan Ketua Adat Sorbatua Siallagan menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat. Pertama, Penangkapan tersebut dilakukan tanpa melibatkan tokoh adat dan masyarakat desa dalam prosesnya. Padahal, dalam sistem hukum adat, tokoh adat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan masyarakat. Tindakan ini jelas menunjukkan ketidakpedulian negara terhadap hukum adat yang telah eksis sejak lama.
Kedua, penangkapan Sorbatua juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, diakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan kehidupan berdasarkan agama dan kepercayaan yang diyakini serta menjunjung tinggi hukum adat. Namun, penangkapan ini menunjukkan bahwa negara tidak menghormati hak ini dan lebih condong kepada hukum nasional yang seringkali tidak mempertimbangkan keberadaan hukum adat.
Ketiga, proses penangkapan Sorbatua juga tidak mengikuti prosedur hukum yang belaku. Aparat kepolisian tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan penangkapan, tidak memberikan izin kepada pihak desa adat untuk hadir dalam proses pemeriksaan, dan tidak memberikan akses kepada keluarga dan pengacara Sorbatua Siallagan selama penahanan. Hal ini menunjukkan intransparansi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh negara.
Dampak Penangkapan Sorbatua terhadap Masyarakat Adat
Penangkapan Sorbatua bukan hanya mempengaruhi kehidupan pribadi dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat adat di Desa Pematang Raya secara keseluruhan. Masyarakat adat merasa kehilangan sosok yang sangat dihormati dan diandalkan dalam menjalankan aturan hukum adat. Selain itu, penangkapan ini juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara dan pemerintah setempat yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat. Â Â Â
Kesimpulan
Penangkapan Sorbatua Siallagan hanyalah salah satu contoh dari banyaknya kasus di mana negara dinilai gagal melindungi dan menghargai hukum adat.Â
Minimnya peran negara dalam melindungi hukum adat menjadikan masyarakat adat merasa bahwa hak-hak mereka seringkali diabaikan dan dilanggar oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Pengabaian terhadap hukum adat hanya akan merugikan kedua belah pihak dan menimbulkan konflik yang mengancam keutuhan sosial dan ekologis di suatu daerah.