Mohon tunggu...
Alisya Maulidina
Alisya Maulidina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - belum bekerja saat ini masih kuliah semester 1

membuat makanan enak, hobby merawat kucing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertarungan Bukti Saat Sidang Ade Yasin, Target Bebas!

19 Agustus 2022   03:24 Diperbarui: 19 Agustus 2022   03:43 1608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini bukan untuk meramal vonis hakim namun dari fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang muncul pada sidang Ade Yasin Ex Bupati Bogor terungkap bukti yang mencengangkan.

Ada 10 saksi yang dihadirkan pengacara Ade Yasin mengenai kronologis penyuapan kepada oknum BPK perwakilan Jawa Barat dengan target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Bogor.

Pada fakta persidangan, Senin 15/8/2022 di PN Tipikor Jawa Barat ini para saksi yang hadir justru menyebutkan tidak adanya perintah dari Ade Yasin untuk menyerahkan uang kepada oknum BPK perwakilan Jawa Barat tersebut.

Ihsan Ayatullah yang juga terdakwa serta saksi mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin untuk mengumpulkan uang SKPD yang akan diberikan kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dinalara Dharmati Butar-butar, Pengacara Ade Yasin usai persidangan menyebutkan kliennya optimis akan bebas karena tidak ditemukan bukti kalau Ade Yasin yang memerintahkan uang tersebut diserahkan kepada oknum BPK tersebut.

Sidang dugaan kasus penyuapan Ade Yasin ini akan berlanjut pada Senin 22/8/2022 untuk mendengarkan para saksi dari Jaksa KPK mengenai dugaan penyuapan tersebut.

Ada informasi lainnya dari beberapa sumber yang mengatakan kalau pihak yang menuntut akan kesulitan membuktikan karena tidak ada dua alat bukti mengenai perintah penyuapan serta kurangnya bukti-bukti penguat tuduhan tersebut.

Namun tetap pada akhirnya Hakim Tipokorlah yang akan memutuskan apakah Ade Yasin akan terkena hukuman penyuapan atau memang nantinya bebas, kita akan lihat fakta-fakta lain dari persidangan-persidangan ini.

Banyak kasus-kasus penyuapan selain WTP kabupaten Bogor bahkan para saksi yang memasuki ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga banyak berlari menghindari media dan menutupi wajahnya. Hal ini seharusnya menjadi cermin dari KPK sendiri untuk bisa melihat bukti-bukti serta saksi-saksi yang kuat dalam menghadapi kasus korupsi, penyuapan serta hal-hal yang merugikan negara.

Cara hidup hedonisme juga sangat terlihat di LP Sukamiskin Bandung saat para keluarga koruptor mengunjungi para tahanan korupsi, jejeran mobil mewah serta dandanan keluarga juga mencolok terkesan tidak ada proses pemiskinan para koruptor yang di vonis ini.

Kasus-kasus perizinan yang menjadi favorite para pejabat eksekutif, yudikatif didaerah juga hanya menjadi penglihatan kaum awam yang tidak mengerti bahkan terkesan biasa kalau melihat para pejabatnya kaya dan tidak mempedulikan peningkatkan kesejahteraan warganya.

Seharusnya para anggota KPK bisa mudah menangkap para koruptor yang Hedonis serta bermewah-mewah ditengah-tengah rakyatnya dengan mendeteksi dini.

Pada ajang perkawinan atau acara tertentu para pejabat mudah memberikan Rp 50 Juta untuk pernikahan anak-anak pejabat, seperti yang pernah terjadi di Kota Bekasi ex Walikotanya yang tertangkap KPK tidak hanya memberikan uang namun berani menganggarkan papan bunga kepada koleganya dengan nilai fantastis.

Banyak oknum-oknum panitera juga bermain dengan menjadi makelar kasus para pejabat ini, seperti Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group seperti dikutip kompas.com 7/9/2016.

Berkaca dari itulah bagaimana hukum mudah dipermainkan dan pepatah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas menjadi pameo momok yang sudah terekam di fikiran masyarakat kita.

Semoga para penegak hukum berbenah diri, berkaca serta memiliki bukti-bukti yang akurat dan tidak adanya orderan/pesanan dari lawan-lawan politik yang menyuap demi jatuhnya target. 

Fiat justicia ruat caelum artinya : Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh. (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus ,43 SM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun