Mohon tunggu...
Alisya Alzahrani A
Alisya Alzahrani A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

saya memiliki hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Kerakyatan, Langkah Konkret Mengatasi Kemiskinan Perkotaan dan Pedesaan

30 September 2024   21:45 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:40 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi kerakyatan adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan dan dikerjakan oleh rakyat dengan berbagai macam pengelolaan berbagai sumber daya pada manusia ataupun lainnya. Dalam hal ini dapat disebut sebagai sistem ekonomi kerakyatan di mana pada sistem ekonomi ini menempatkan kepentingan rakyat dan juga rakyat sebagai pusat pengembangan ekonomi, sistem ini juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan tertentu.

Dalam sejarahnya, kemunculan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia pertama kali dimotori oleh Bapak Proklamator, Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian. Pada tahun 1933, saat beliau sebagai negarawan dan salah satu pendiri Republik Indonesia, beliau membuat sebuah tulisan berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Hail dari tulisan Pak Hatta ini kemudian menjadi dasar dari konsep sistem perekonomian di Indonesia.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Pada sistem ekonomi kerakyatan, setiap masyarakat diharuskan untuk dapat berperan aktif dan juga menyuarakan aspirasi dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara. Dalam pelaksanaannya, sistem ini memiliki ciri-ciri guna mengetahui karakteristik pada sistem ekonomi ini. Ciri-ciri dari sistem ekonomi kerakyatan adalah :

  • Adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam tingkat lokal maupun nasional.
  • Memperhatikan aspek sosial dan lingkungan yang berkelanjutan dalam setiap kegiatan perekonomian.
  • Mengutamakan kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi dalam lingkup masyarakat
  • Pembagian kekayaan yang adil dan merata, untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antar masyarakat.
  • Mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai basis dasar perekonomian, sehingga tidak selalu bergantung pada pihak asing.
  • Hak setiap konsumen harus dilindungi dan juga diperlakukan secara adil.

Ciri-ciri di atas mencerminkan tujuan tercapainya ekonomi yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Prinsip-prinsip dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan juga memiliki 3 prinsip dasar di Indonesia dengan mengacu pada pasal konstitusi, terutama pada UUD 1945. Tiga prinsip ini digunakan sebagai tolak ukur jalannya sistem ekonomi kerakyatan agar sesuai dengan apa yang direalisasikan. Tiga prinsip tersebut yaitu :

  • Pasal 33 Ayat 1, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan."
  • Pasal 33 Ayat 2, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  • Pasal 33 Ayat 3, "Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Prinsip-prinsip tersebut menekankan pada konsep keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya.

 

Tantangan kemiskinan di Perkotaan dan Pedesaan

             Kemiskinan merupakan tantangan yang dapat mengancam kesejahteraan rakyat, terutama dalam bidang perekonomian. Hal ini dapat terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, kemiskinan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap hidup masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun