Nama:ali sodikun
Nim 204102030100
Kelas :Htn 4
Uts politik hukum
Pendapat saya tentang politik hukum perkawinan
Disini saya berpendapat tentang politik hukum perkawinan beda agama menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di indonesia.
Sesuai dengan yang saya baca perkawinan beda agama sendiri tidak di cantum kan di uu no 1 tahun 1974.mengapa demikian,di karenakan banyak penolakan dari pihak umat islam,karena mayoritas umat islam berpendapat bahwasan nya pernikahan beda agama tidak sesuai dengan aqidah dan syariat agama islam.
Bukan hanya masyarakat islam yang menolak tentang hal ini namun bebrapa agama lain seperti kristen,hindu,budha dll juga menolak adanya perkawinan beda agama dan juga perkawinan beda agama ini tidak sesuai dengan filosofi pancasila yang menganut sistem perkawinan berdasarkan agama.
Ada pula perkawinan beda agama lebih membawa dampak negatif dari pada positif terhadap anak,hakwaris.dengan demikian disini sudah sangat jelas bahwasan nya hukum perkawinan beda agama tidak di perkenan kan di indonesia.
Akan tetapi keastian hukum perkawinan beda agama dengan catatan dalam uu no 1 tahun 1974 adalah melalui pencatatan di kantor catatan sipil,dengan penetapan pengadilan sesuai uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H