Mohon tunggu...
Ali Sodikun
Ali Sodikun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN khas jember

Semangat untuk hari ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama di Indonesia

14 April 2022   23:40 Diperbarui: 14 April 2022   23:46 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:ali sodikun

Nim 204102030100
Kelas :Htn 4
Uts politik hukum
Pendapat saya tentang politik hukum perkawinan

Disini saya berpendapat tentang politik hukum perkawinan beda agama menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan di indonesia.

Sesuai dengan yang saya baca perkawinan beda agama sendiri tidak di cantum kan di uu no 1 tahun 1974.mengapa demikian,di karenakan banyak penolakan dari pihak umat islam,karena mayoritas umat islam berpendapat bahwasan nya pernikahan beda agama tidak sesuai dengan aqidah dan syariat agama islam.

Bukan hanya masyarakat islam yang menolak tentang hal ini namun bebrapa agama lain seperti kristen,hindu,budha dll juga menolak adanya perkawinan beda agama dan juga perkawinan beda agama ini tidak sesuai dengan filosofi pancasila yang menganut sistem perkawinan berdasarkan agama.

Ada pula perkawinan beda agama lebih membawa dampak negatif dari pada positif terhadap anak,hakwaris.dengan demikian disini sudah sangat jelas bahwasan nya hukum perkawinan beda agama tidak di perkenan kan di indonesia.

Akan tetapi keastian hukum perkawinan beda agama dengan catatan dalam uu no 1 tahun 1974 adalah melalui pencatatan di kantor catatan sipil,dengan penetapan pengadilan sesuai uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun