hukum Islam itu tidak dapat diubah karena bersumber dari wahyu ilahi. Mereka berpendapat bahwasanya hukum -- hukum ini harus diterapkan sebagaimana adanya tanpa modifikasi.
Sebagian masyarakat dunia meyakini bahwaPemahaman seperti ini didasarkan pada keyakinan bahwa ketetapan dari Allah S.W.T. adalah sesuatu yang sudah sempurna dan tidak memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman atau perubahan sosial.
Bagi mereka, setiap usaha untuk mengubah hukum Islam dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran asli dan murni yang harus dijaga dan dipertahankan.
Namun apakah pemahaman tersebut sepenuhnya benar?
Jawabannya, tidak semua hukum yang digunakan dalam islam itu bersifat kekal dan tidak dapat diubah sama sekali. Karena nyatanya, dalam pengelompokan hukum islam, hanya 1 dari 5 kelompok yang bersifat permanen dan pasti (qath'i). Apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Syari'ah
Hukum syari'ah memuat aturan - aturan secara lengkap. Semua persoalan yang diatur, telah dimuat dalam tulisan (nash), yakni Al - Qur'an dan Hadist. Kendati demikian, hukum syari'ah hanya memuat kaidah - kaidah dasarnya saja.
Sifat dari hukum syari'ah ialah mengikat. Maksudnya, apa yang sudah ditetapkan di dalamnya itu wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Siapa saja yang melanggarnya akan terkena sanksi. Baik sanksi dunia, maupun akhirat.
2. Fiqih
Hukum fiqih diambil dari pemahaman seorang mujtahid terhadap teks Al - Qur'an dan Hadist. Jika hukum syari'ah tadi bersifat tetap dan tidak dapat diubah, lain halnya dengan fiqih.
Fiqih bisa berubah seiring dengan berkembangnya zaman. Ia bisa disesuaikan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan manusia saat ini.