Mohon tunggu...
ALISA SENTI ASTRI UINJKT
ALISA SENTI ASTRI UINJKT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Memaksak dan melakukan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penegakan HAM dalam Kekerasan di Rutan ataupun Lapas

15 Desember 2022   07:05 Diperbarui: 15 Desember 2022   07:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah pun mengakui bahwa ada banyak kekerasan yang terjadi di pusat pusat tahanan. dan ia mendorong agar adanya sistem pencegahan atas masalah tersebut, Termasuk kewajiban otopsi pada setiap kasus kematian yang terjadi saat seseorang berada di Rutan Tahanan.

pada dasarnya penjaga hutan sebagai pegawai pemasyarakatan yang ditugaskan dan difungsikan untuk melakukan perawatan terhadap tahanan, seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 PP 58/1999.

(Petugas RUTAN/Cabang Rutan adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan terhadap tahanan di RUTAN/Cabang Rutan.)

maka dari itu pegawai pemasyarakatan atau penjaga hutan seharusnya melakukan tugas dan fungsinya dengan baik untuk melakukan pelayananan, pembinaan terhadap warga binaan rutan/pemasyarakatan sehingga tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan oknum tersebut melakukan hal di luar dari pedoman dalam menjalankan profesinya, khususnya melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 4 Permenkumham 16/2011.

Oleh karena itu seorang rakyat Indonesia yang memiliki Hak asasi manusia sebagai sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Sehingga dengan HAM setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan perdamaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun