Mohon tunggu...
Alisa Emmirani Azka
Alisa Emmirani Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Judi Online: Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Pidana Pelaku Judi Online

9 Agustus 2023   12:50 Diperbarui: 10 Agustus 2023   09:10 1592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian Sosialisasi dengan Bapak-Bapak Pengajian Desa Klumpit, Kab. Pati (Dokumen Pribadi)

Pati (09/08/2023) Maraknya permainan judi online menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat. Banyak orang yang mencoba mendapatkan uang banyak secara cepat melalui judi, namun ironisnya, praktik ini seringkali berujung pada kecanduan dan mendapatkan kerugian yang besar. Dalam era teknologi yang terus berkembang, fenomena judi pun ikut beradaptasi dengan munculnya platform perjudian online yang memberikan penawaran mendapat uang secara instan jika menang. Hampir semua jenis perjudian yang ada dalam dunia nyata juga tersedia dalam bentuk daring, mulai dari judi bola, dadu, domino, kiu-kiu, bola tangkas, erek erek, roulette, togel, capsa, poker, hingga permainan slot yang sedang populer di kalangan anak muda. Mudahnya mengakses situs judi online dengan smartphone dan bermodal uang termulai dari puluhan ribu sudah memungkinkan seseorang untuk berjudi secara online. Dalam jangka panjang, judi online dapat memberi dampak negatif seperti kecanduan, kerugian keuangan serta pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal. Judi online juga memberikan dampak kepada psikologis seperti stres dan depresi.


Peraturan mengenai perjudian di Indonesia telah diatur dalam beberapa pasal, antara lain yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, serta untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kesadaran akan dampak negatif dari judi online serta pemahaman mengenai adanya aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai judi online menjadi urgensi untuk diketahui oleh masyarakat saat ini.


Berkaca dari urgensi tersebut, mahasiswa KKN TIM II Undip 2022/2023 jurusan Fakultas Hukum, Alisa Emmirani Azka tergerak untuk melaksanakan program kerja KKN monodisiplin berupa sosialisasi mengenai “Melangkah ke Depan Tanpa Judi Online: Hindari Dampak Negatif Judi Online!”, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan risiko praktik perjudian online. Sosialisasi ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 setelah pengajian rutin Bapak-Bapak di Dukuh Bungul, Desa Klumpit, Kecamatan Tlogowungu, Kab. Pati. 

Penyampaian Sosialisasi dengan Bapak-Bapak Pengajian Desa Klumpit, Kab. Pati (Dokumen Pribadi)
Penyampaian Sosialisasi dengan Bapak-Bapak Pengajian Desa Klumpit, Kab. Pati (Dokumen Pribadi)
Sosialisasi dilaksanakan dengan memaparkan materi terkait pengertian judi online,jenis judi online, bahaya judi online, aturan hukum, cara menghindari judi online, serta tips manajemen keuangan untuk menghindari judi online. Kemudian setelah penyampaian materi dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Bapak-Bapak Desa Klumpit. Warga yang hadir mendengarkan dengan antusias, warga juga menyatakan terkait materi yang diberikan yaitu dapat bisa dipahami dan meningkatkan kehati-hatian untuk menghindari judi online serta bijak dalam bersosial media. Pada saat sosialisasi, warga juga diberikan poster dan booklet yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman serta dapat saling berbagi informasi kepada kerabat dan warga sekitar.

Poster Infografis (Dokumen Pribadi)
Poster Infografis (Dokumen Pribadi)
Harapannya, melalui sosialisasi ini warga dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan memahami konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari keterlibatan dalam praktik ini. Dengan pemahaman yang lebih baik diharapkan warga juga mampu membuat keputusan yang lebih bijak dalam penggunaan teknologi dan internet.
Penulis: Alisa Emmirani Azka (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Mochamad Rizki Fitrianto., S.AP., M.AP
Lokasi KKN: Desa Klumpit, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati

KKN TIM II 2022/2023 Universitas Diponegoro
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPMMUndip
#Undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun