Tetapi ternyata negara hukum demokrasi yang di cita-citakan dan di elu-elukan oleh pemerintah sebagai konsepsi dalam pemerintahan yang dapat membawa masyarakat kedalam keadaan yang sejahtera sampai saat ini masih belum juga terlaksanakan. Konsep negara hukum yang kemudian muncul saat ini sangat jauh dari teori atau bahkan cita cita awal penerapannya  karena ketika suatu Negara telah memandang hukum sebagai suatu konsepsi tertinggi didalam pemerintahan maka konsekuensinya ialah segala aktivitas yang di dalam roda pemerintahan haruslah berdasarkan dan berlandaskan dengan supremasi hukum sebagai konsep tertinggi didalam negara hukum.
Tetapi pada faktanya saat ini hukum seakan -- akan sebagai alat bagi pemerintah didalam menjalankan semua kebijakan yang mereka inginkan dan kehendaki tanpa memikirkan kepentingan rakyat, sehingga tidak hanya kemudian hukum yang mereka langgar tetapi nilai -- nilai demokrasi yang kemudian dicita-citakan juga tidak kunjung terwujud, demokrasi seakan -- akan sebuah ilusi, karena pada hakikatnya didalam demokrasi rakyatlah yang memiliki kedaulatan yang tertinggi, rakyat berhak menentukan apa yang baik dan buruk untuk mereka.
Tetapi saat ini yang terlihat bahwa kemudian ternyata kedaulatan yang ada ditangan rakyat tersebut dirampas oleh segelintir orang yang kemudian lebih mementingkan urusan pribadi dan golongan mereka, sehingga nilai -- nilai demokrasi yang diharapkan dapat membawa perubahan pada lini kehidupan masyarakat, saat ini dirasa telah jauh dari hal tersebut
 Yang mana hukum dan demokrasi kemudian hadir untuk membawa negara kepada sebuah konsep negara idel yang memiliki nilai keadilan, keamanan dan kenyaman serta kesejahteraan bagi rakyat mereka. Tetapi ternyata konsepsi dari negara hukum dan demokrasi masih belum terlihat, dan jika terlihat itupun hanyalah sebatas dari formalitas belaka hal ini terjadi akibat dari keserakahan segelintir orang yang mementingkan urusan pribadi dan golongannya tanpa memperhatikan keinginan dari rakyat.
Maka negara hukum dan demokrasi yang sebenarnya ialah yang berdasarkan konstitusi dalam sebuah negara yang memiliki karakteristik yang masing-masing disesuaikan dengan falsafah bangsa dan cita- cita hukumnya. Sehingga, Â prinsip checks and balances dalam negara hukum di Indonesia melalui konstitusi menjadi mekanisme perimbangan untuk saling kontrol antar-cabang kekuasaan negara.Sehingga dapat membawa kemakmuran kepada rakyat, Oleh karena itu, dinegara hukum yang demokratis, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi, bukan sekelompok golongan tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H