Nur Alisa (1405620027)
Prodi Pendidikan Sosiologi B, Universitas Negeri Jakarta
nuralisa28@gmail.com
Pendahuluan
Pandemi COVID-19 merupakan virus yang menyebar secara cepat dan bersifat global. Masyarakat dunia digemparkan atas persoalan virus baru ini, pasalnya virus ini memberikan dampak yang serius bagi berbagai aspek kehidupan. Virus COVID-19 (coronavirus disease 2019) berasal dari Kota Wuhan, China ini menyebabkan banyak kerusakan pada tubuh yang disebabkan oleh organisme mikroskopis yang disebut bakteri (Hardman, 2010:11). World Health Organization (WHO) sendiri telah menetapkan bahwa fenomena penyebaran virus COVID-19 ini menjadi sebuah pandemi (Siemaszko C.: 2020).
Virus COVID-19 secara cepat menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia mengumumkan pertama kalinya dua kasus pasien positif virus COVID-19 pada awal Maret 2020. Tak sampai sebulan virus tersebut semakin merebak ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga Pemerintah Indonesia memutuskan darurat kesehatan kepada masyarakat dalam pandemi ini melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020. Melalui keputusan yang telah ditetapkan, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sekarang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kegiatan PSBB di awal pandemi telah menyebabkan lumpuhnya kegiatan berbagai sektor kehidupan. Semua sektor kehidupan dipaksakan untuk mengalihkan kegiatannya dari offline ke daring (online). Kebijakan bekerja dari rumah (work from home), kegiatan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah guna menghentikan laju penyebaran virus COVID-19. Â
Dalam sektor pendidikan, pandemi juga sangat berdampak bagi keberlangsungan proses pembelajaran para siswa di sekolah. Pemerintah terpaksa harus mengeluarkan aturan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Melalui surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan memberikan instruksi kepada lembaga pendidikan formal, informal, maupun non formal untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan menyarankan para siswa untuk belajar dari rumah (Firman, 2020).
Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tentunya memiliki  banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Banyak para siswa dan guru yang merasa terengah-engah karena belum siap terhadap perubahan yang terjadi. Sistem pendidikan yang terpaksa berubah sangat rentan terhadap para siswa yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3 T) karena kekurangan fasilitas sarana maupun prasarana belajarnya yang memiliki potensi kehilangan hak belajarnya.Â
Perbedaan perlakuan terhadap siswa di daerah 3 T dan di kota pun menjadi salah satu masalah utama. Ketimpangan pendidikan di Indonesia sudah terpampang jelas, sehingga kita harus menyelesaikan permasalahan pendidikan tersebut. Maka  dari itu, tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis penyebab terjadinya ketimpangan pendidikan di Indonesia terutama pada era pandemi COVID-19, serta upaya-upaya yang harus dilakukan guna terciptanya kesetaraan pendidikan di Indonesia.
Analisis Ketimpangan Pendidikan di Indonesia melalui pandangan Teori Konflik Sosial Karl Marx