Mohon tunggu...
Ali Rifki
Ali Rifki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semua akan indah bila kita pandai bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Isi Budaya dalam Penyebaran Islam di Indonesia

5 Oktober 2024   05:55 Diperbarui: 5 Oktober 2024   07:32 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Tribun Jateng https://images.app.goo.gl/Gr5YB5XMyz9fKWzf7

7. Gamelan : gamelan ialah salah satu alat musik yang berasal dari jawa, bali, dan juga Lombok, gamelan ini juga memiliki peran penting sebuah adat dan keagamaan.

unsur-unsur kebudayaan yang derdapat dikalangan Masyarakat dapat digunakan untuk memahami apa yang terdapat pada dataran agama yang tampil dalam bentuk sesederhana mungkin, agama yang tampil dalam bentuk demikian berkaitan dengan kebudayaan yang berkembang di Masyarakat tempat agama itu berkembang. Misalnya kita menjumpai salah satu ajaran agama yang berkaitan dengan kebudayaan seperti halnya adalah jual beli.

Dalam ayat suci Al-Qur’an Allah SWT berfirman: وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

ayat tersebut merupakan suatu ajaran yang berlaku pada seluruh umat islam, dan Salah satu jual beli yang dilakukan oleh petani dan pedagang ialah menjual belikan pupuk untuk tanamannya ,jual beli pupuk tanaman itu disebut culture. Salah satu syarat yang sudah ditentukan oleh para ulama dalam urusan jual beli ialah benda yang di perjual belikan bukan benda Najis. Namun, petani memperjual belikan kotoran ayam, sapi, kerbau, dan kambing untuk pupuk tanaman.

Namun, apakah kalangan masyarakat yang berpotensi sebagai pedagang dan petani tidak boleh memperjual belikan kotoran hewan untuk pupuk?

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Dalam pandangan madzhab Syafi’i, barang yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan yang mana diantaranya adalah barang tersebut harus suci (tidak Najis) dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan kerbau dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah. Namun, ulama-ulama syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'I memberi Solusi agar barang tersebut dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang (barang ditukar dengan barang) tanpa harus melewati transaksi jual beli. Ada pula pandangan ulama madzhab Hanafi yang memperbolehkan jual beli kotoran hewan tersebut dikarenakan ada unsur manfaatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun