Mohon tunggu...
Ali Rahmadi
Ali Rahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi healing dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Metode Tafsir Ajtihad, Taqlid, dan Istisan dalam Penyelesaian Hukum Islam

19 April 2024   17:40 Diperbarui: 19 April 2024   17:41 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qawaid Al-Fiqiyya merupakan kitab yang mengkaji tentang prinsip-prinsip hukum Islam dan dikenal dengan nama 'Al-Qawaid Al-Fiqiyya' Ditulis oleh Dr. Agus Hermanto, ulama bidang fikih Buku ini membahas tentang dasar-dasar hukum Islam dan metodologi yang digunakan untuk menetapkan hukum Islam, serta penerapan kaidah-kaidah tersebut pada permasalahan baru.Masing-masing konsep tersebut akan kita bahas secara rinci dan bagaimana penerapannya dalam penegakan hukum Islam.

 Aspek penting dari buku ini adalah penekanannya pada pentingnya memahami konteks dan tujuan hukum Islam dr agus Hermanto menjelaskan, hukum Islam tidak hanya berdasarkan teks Al-Quran dan Hadits, tetapi juga harus dipahami dalam konteks waktu, tempat, dan situasi sosial Oleh karena itu, memahami tujuan Maqasi asy-Syariah atau Syariah menjadi sangat penting dalam menetapkan hukum Islam yang relevan dengan zaman dan situasi masyarakat.

 Buku ini juga membahas tentang metodologi penafsiran hukum Islam, seperti aturan dasar penafsiran teks hukum dan pemberlakuan undang-undang baru berdasarkan teks tersebut

  Agus Hermanto MHI, menjelaskan metode tafsir seperti ijtihad, taqlid, dan istisan, serta bagaimana metode tersebut digunakan untuk menegakkan hukum Islam yang relevan dengan perubahan zaman secara keseluruhan, Al-Qawaid Al-Fiqiyya merupakan kitab yang sangat penting bagi para ulama dan praktisi hukum Islam untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam menegakkan hukum Islam Buku ini memberikan penjelasan yang detail dan jelas sehingga menjadi buku referensi yang sangat berharga untuk memahami dasar-dasar hukum Islam dan metodologi penafsiran hukum Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun