Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelainan Seksual Sadomasokisme

20 Mei 2023   13:17 Diperbarui: 20 Mei 2023   13:21 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan Hasil Review :

Dalam Islam, hubungan pernikahan didasarkan pada prinsip saling mencintai, menghormati, dan saling membantu antara suami dan istri. Pernikahan dalam Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, dan menghindari perlakuan yang menyakiti pasangan. Dalam konteks ini, praktik sadomasokisme, yang melibatkan rasa sakit dan penderitaan, biasanya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Namun, dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi individu yang terlibat dalam pernikahan dengan masalah sadomasokisme untuk mencari bantuan profesional, baik dalam hal konseling maupun pengobatan, untuk mengatasi masalah tersebut. Penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dan implikasi kesehatan mental dari penyakit atau kelainan tersebut. Untuk itu haram hukumnya melakukan pernikahan, karena Allah S.W.T telah memerintahkan pergaulan yang baik dalam hubungaan pernikahan dan Nabi SAW juga melarang memukul dan mencela istri, bahwasanya sesuatu yang mendatangkan perkara haram maka sesuatu tersebut juga haram. Sadomasokisme adalah haram, maka pernikahan bagi pengidapnya juga haram.

Dalam hal pernikahan yang telah terjadi apabila salah satu pasangan diketahui mengidap atau mempunyai sadomasokisme, bagi pihak lain yang normal dapat mengajukan gugatan cerai, apabila diketahui bahwa keduanya merupakan pengidap sadomasokisme, maka bagi orang lain yang mengetahui adanya perilaku sadomasokisme tersebut mempunyai kewajiban moral untuk melaporkan tindakan pasangan suami istri pengidap sadomasokisme.

Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis :

Poligami adalah praktik pernikahan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan hidup secara bersamaan. Poligami dapat ditemui dalam beberapa budaya dan agama di seluruh dunia, meskipun di beberapa negara praktik ini mungkin terbatas atau dilarang.

Poligami memiliki kontroversi dan pandangan yang beragam di berbagai masyarakat. Beberapa orang mendukung poligami sebagai bagian dari kebebasan agama atau tradisi budaya mereka, sementara yang lain mengkritiknya karena masalah kesetaraan gender, potensi eksploitasi, atau dampak emosional yang mungkin terjadi pada semua pihak yang terlibat.

Dari itu penulis berencana menulis skripsi dengan tema berikut, walaupun sudah banyak kasus skripsi seperti ini, saya ingin menulis dan mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terkhusus masyarakat awam (studi kasus daerah tempat saya tinggal) mengenai adanya kasus poligami ini, dan bagaimana pula keluarga kasus poligami tersebut menjaga kutuhan dan kerukunan serta keadilan dalam pembagian hak dan kewajiban bagi istri-istri poligaminya. (Aliq Robbiatunnisaa'/212121015/HKI)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun