Â
Judul Skripsi :Â
Tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Perilaku Sadomasokisme
Muhammad Ainun Na'imÂ
Jurusan Ahwal Al Syakhsyiyah, Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (2018)
Pendahuluan :Â
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara lak-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri berdasarkan hukum negara (undang-undang), hukum agama, dan hukum adat. Tujuan pernikahan adalah untuk memenuhi kebutuhan seksual dan membentuk keluarga yang umumnya melibatkan komitmen jangka panjang antara pasangan yang berencana untuk hidup bersama, saling mendukung, dan membentuk keluarga dengan diliputi rasa saling mencintai antar anggota keluarga.
Sebagai salah satu tujuan pernikahan, Islam mengatakan bahwa hubungan seksual dalam pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah dan diharapkan dilakukan dengan penuh rasa saling menghormati, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri. Dalam konteks ini, penting bagi pasangan agar memperlakukan pasangannya dengan baik dan tidak berperilaku yang  mengandung unsur kekerasan. Seperti yang telah diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Namun, banyak terjadi masalah seksual atau kelainan seksual pada masyarakat kita yang menyebabkan adanya tindak kekerasan dalam hubungan seksual suami istri. Seperti kelainan seksual sadisme dan masokisme atau yang biasa disebut sadomasokisme.
Sadomasokisme adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik-praktik seksual yang melibatkan dominasi, pengendalian, dan penderitaan fisik atau emosional yang disengaja. Istilah ini berasal dari kombinasi dua konsep, pertama sadisme, yang merujuk pada kesenangan atau kepuasan yang diperoleh dari menyebabkan rasa sakit atau penderitaan kepada orang lain, dan kedua masokisme, yang merujuk pada kesenangan atau kepuasan yang diperoleh dari menerima rasa sakit atau penderitaan. Yang mana perilaku sadomasokisme ini sangat berbahaya dan terbukti dapat menyebabkan kematian.
Alasan :
Perilaku sadomasokisme ini sangat berbahaya dan terbukti dapat menyebabkan kematian. Sadomasokisme ini dapat melibatkan berbagai aktivitas, seperti permainan peran, pengikatan, spanking, pengekangan, penggunaan alat bantu seperti tali atau alat pemukul, dan berbagai bentuk sensori seperti penggunaan lilin atau es. Aktivitas-aktivitas ini dimaksudkan untuk memberikan sensasi dan rangsangan yang berbeda dari aktivitas seksual konvensional. Dari hal tersebut, saya sebagai penulis tertarik untuk melakukan review mengenai bagaimana hukum melangsungkan pernikahan dan hukum pasangan yang salah satunya mengidap sadomasokisme.