Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Book

Pengantar Hukum Islam

15 Maret 2023   10:23 Diperbarui: 15 Maret 2023   10:37 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : Pengantar Hukum Islam
Penulis: Dr. Rohidin, SH, M.Ag
Penerbit : Lintang Rasi Aksara Books
Tebal : 224 Halaman
Tahun Terbit : 2016
Cetakan : Pertama, Agustus 2016

Buku tulisan Dr. Rohidin yang berjudul “Pengantar Hukum Islam” ini mendeskripsikan mengenai bagian penting Hukum Islam dalam Islam. Peranannya sangat besar dalam membentuk wajah Islam, sekaligus memberi kerangka dasar bagaimana bertindak sebagai seorang muslim. Ia memberikan rambu-rambu yang bervisi ideal-filosofis sekaligus praktis-teknis.
Dalam buku ini, kerangka yang diberikan hukum Islam bersifat umum namun detail, luas namun mendasar bagi umat Islam, yang kepribadiannya sebagai pribadi berada di ranah privat, sekaligus perannya di ranah publik. Hukum Islam begitu komprehensif dan penting. Jadi ketika kita memahami itu, kita memahami garis besar wajah Islam.

Buku ini dirancang sebagai modul kuliah atau buku teks untuk membantu pembaca dalam memahami isinya, dengan terstruktur penulis membagi Buku Pengantar Hukum Islam ini menjadi empat bab dengan 224 halaman, dari Cover Buku, Daftar Isi, Kata Pengantar, Bab I yang menjelaskan mengenai Pokok-pokok Hukum Islam, Bab II yang menjelaskan mengenai Sumber-sumber Hukum Islam, Bab III yang menjelaskan mengenai Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, Bab terakhir atau Bab IV mengenai Hukum Islam di Indonesia, Daftar Pustaka, Indeks, dan terakhir Tentang Penulis. Buku ini mengantarkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang mendasar, komprehensif, kokoh, dan rasional dalam bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh pembaca awam.

Bab I, pada bab ini menjelaskan 10 sub bab mengenai Pengertian Hukum Islam, Pengertian Syariah, Fiqih, Dan Qanun, Ruang Lingkup Hukum Islam, Subjek Hukum Islam, Objek Hukum Islam (Mahkum Fih), Prinsip Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam, Asas-asas Hukum Islam, Karakteristik dan Estetika Hukum Islam, serta Kaidah-kaidah Hukum Islam.

Hukum Islam Menurut penulis buku ini perlu diketahui lebih dulu arti masing-masing kata. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi hukman. Dalam kamus Oxford sebagaimana dikutip oleh Muhammad Muslehuddin, hukum diartikan sebagai “Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu dan mengikat bagi anggotanya”. Selanjutnya islam adalah bentuk mashdar dari akar kata aslama-yuslimu-islaman dengan mengikuti wazn af’ala-yuf’ilu-if’alan yang mengandung arti ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakna Islam, damai, dan selamat. Islam bermakna sebagai sebuah ketundukan dan penyerahan diri seorang hamba saat berhadapan dengan Tuhannya. Hal ini berarti bahwa manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya haruslah merasa kerdil, bersikap mengakui kelemahan dan membenarkan kekuasaan Allah swt. Kemampuan akal dan budi manusia yang berwujud dalam ilmu pengetahuan tidaklah sebanding dengan ilmu dan kemampuan Allah swt.

Di Bab II, penulis menuliskan tentang Sumber-sumber Hukum Islam yang dibagi menjadi 3 poin pembahasan mengenai Pengertian Sumber Hukum Islam, Sumber Al-Qur’an, Sumber Al-Hadist atau As-Sunnah, dan Ijtihad. Di dalam poin Pengertian Sumber Hukum Islam, penulis menjelaskan bahwa sumber hukum Islam sering diartikan dengan dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam (Dalam Buku Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami). Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf sumber-sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Al-Quran senantiasa eksis dan terpelihara pada kalbu Al-Quran berbeda dengan kitab-kitab samawi lainnya.

Al-Quran dijadikan sebagai mukjizat dan bukti kenabian yang paling agung bagi Muhammad SAW, risalah dan mukjizat ini bersifat temporer yang kemudian dihapus oleh risalah atau syariat selanjutnya. Risalah Muhammad merupakan risalah yang universal bagi seluruh umat manusia. Muhammad adalah risalah yang menyentuh akal, hati, serta bersifat materi dan spritual. Sesuai pula dengan hadits Nabi,  secara terminologi para ahli hadits mengartikan sunah atau hadits sebagai Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. dalam bentuk qaul (ucapan), fi’liy (perbuatan), taqrir (perbuatan sahabat yang diketahui Nabi saw). Menurut penulis ditinjau dari segi kualitas dan mutunya sunah atau hadis terbagi menjadi empat, yaitu Sunah/Hadits Shahih, Sunah/Hadits Hasan, Sunah/Hadits Dha’if, dan Sunah/Hadits Maudlu’.

Selanjutnya Bab III, pada Bab III ini penulis membawakan mengenai Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam yang dibahas dalam 5 sub bab, yaitu Masa Pembentukan Hukum Islam, Masa Sahabat, Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan, Masa kelusuan Pemikiran Hukum Islam, serta Masa Kebangkitan Kembali. Di dalam bab Masa Pembentukan Hukum Islam dijelaskan oleh penulis bahwa pada masa Nabi hukum Islam berada dalam tahap pembentukan dan peletakan dasar-dasarnya, di mana sumber hukum Islam kala itu adalah al.-Quran dan Sunah. Ijtihad Nabi juga menjadi sumber hukum sejauh tidak ada koreksi (wahyu) dari Allah, yang kemudian ijtihad ini menjadi sunahnya. Di masa Sahabat terbagi menjadi dua periode, yang pertama adalah Masa Sahabat Besar, dari tahun 11 H. Mulai dari masa Abu Bakar sampai Ali bin Abi Thalib dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut Khulafa’ ar-Rasyidin.

Terakhir adalah Bab IV, yaitu tentang Hukum Islam di Indonesia. Bab ini dijelaskan dalam tiga bagian, yaitu sejarah masuknya Islam di Indonesia, Islam di Indonesia dan Pengaturan Hukum Islam di Indonesia. Mengenai sejarah kedatangan Islam di Indonesia, selalu menarik untuk mengkaji metamorfosis perkembangannya pada awal penyebaran Islam di Indonesia. Hal ini dikarenakan Islam yang masuk ke perairan nusantara cepat beradaptasi dan tidak menimbulkan konflik budaya dengan adat setempat yang telah mapan sebelumnya. Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa jalur-jalur penyebaran islam pada mulanya melalui jalur perdagangan kemudian jalur perkawinan dan jalur tasawuf, lalu jalur pendidikan dan kesenian serta jalur politik.


Setelah membaca buku ini, dapat disimpulkan bahwa Dr. Rohidin dengan judul “Pengantar Hukum Islam” menjelaskan bagian penting hukum Islam dalam Islam. Perannya sangat besar dalam membentuk wajah Islam dan memberikan kerangka dasar untuk bertindak sebagai seorang Muslim. Ini menawarkan merek dengan visi idealis-filosofis dan praktis-teknis.
Kerangka yang diberikan hukum Islam dalam buku ini bersifat umum namun detail, luas namun fundamental bagi umat Islam yang kepribadiannya sebagai pribadi berada di ranah privat, maupun bagi perannya di ranah publik. Hukum Islam begitu komprehensif dan penting. Jadi ketika kita memahami itu, kita memahami kontur wajah Islam.
Berbeda dengan buku-buku lain, pembahasan dalam buku ini berkisar dari hukum Islam baik dalam kerangka fikih klasik maupun modern hingga mengkontekstualisasikan hukum Islam dalam bentuknya yang tinggi dalam spektrum hukum positif nasional Indonesia. Buku ini mencakup pokok-pokok hukum Islam, meliputi dasar-dasar dan sumber-sumber hukum Islam, sejarah perkembangan hukum Islam dari kemunculannya hingga saat ini, dan hukum Islam di Indonesia dari kemunculan Islam hingga era reformasi. .
Di balik kelebihannya juga banyak kekurangan dalam buku ini, meskipun seperti yang Anda lihat buku ini sangat enak dibaca, belum tentu pembaca benar-benar memahami arti membaca yang sebenarnya, tidak hanya itu ketika diterbitkan harus diperbaiki. lagi karena halaman yang hilang. Dan itu sangat mempengaruhi pembaca untuk membaca buku ini. (Aliq Robbiatunnisaa')

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun