Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetahuan Singkat Mengenai Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   22:12 Diperbarui: 2 Maret 2023   00:14 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS



Fakultas Syari'ah - UIN Raden Mas Said Surakarta


Abstract :


Marriage is not only a social problem that has a sociological aspect, but is also related to the cultural context and religious understanding. Not only that, marriage is also part of a dimension of life that has religious value, so it becomes a very important thing. Adults, people who are physically and mentally healthy absolutely need a partner to bring peace, peace and prosperity to their married life. The reality of human life cannot be avoided by getting pregnant out of wedlock. Getting pregnant out of wedlock is a very sad activity in terms of religion because religion teaches humans to be virtuous, but we still encounter this practice in society.

Abstrak : 

Pernikahan bukan hanya merupakan masalah sosial yang memiliki aspek sosiologis, tetapi juga terkait dengan konteks budaya dan pemahaman agama. Tidak hanya itu pernikahan juga merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang memiliki nilai ibadah, sehingga menjadi hal yang sangat penting. Orang dewasa, orang yang sehat jasmani dan rohani mutlak membutuhkan pasangan untuk membawa ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan berumah tangganya. Realitas kehidupan manusia tidak bisa dihindari dengan hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan kegiatan yang sangat menyedihkan dalam prinsip agama karena agama mengajarkan manusia untuk berbudi luhur, namun praktik ini masih kita jumpai di masyarakat.


1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi pada masyarakat?

Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat hal ini biasanya terjadi karena adanya faktor internal dan exsternal, dimana faktor ini mungkin terjadi karena dirinya sendiri atau lingkungannya, dan juga kurangnya edukasi terhadap kemaslahatan terhadap terjadinya pernikahan wanita hamil di masyarakat. Seperti hal nya Faktor Pendidikan yaitu kurangnya ilmu pengetahuan akibat dari keluarganya tidak dapat membiayai ke kenjang yang lebih tinggi. Faktor ekonomi rendahnya tingkat ekonomi golongan bawah maupun sedang hanya cukup membiayai kebutuhan. Faktor peran keluarga yaitu kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak, kondisi orang tua yang permisivisme ataupun jauh dari pendidikan Islam. Faktor agama yaitu kurangnya ilmu mengenai tentang Ilmu Pendidikan Agama. Faktor lingkungan yaitu lingkungan bebas dan pergaulan yang tidak mendudukung dapat melakukan hubungan seksual.  

2. Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil?

Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil terdapat beberapa faktor di antara nya karena  faktor zina atau melakukan hubungan di luar nikah  Ada beberapa alasan yang memotivasi wanita untuk menikah hamil karena perzinahan:

  • Untuk menutupi rasa malu, karena sebelum itu terjadi kehamilan suami bolak-balik, mengundang wanita yang hamil dengannya untuk menikah dengannya, tetapi seorang wanita tidak mau karena berbagai alasan, termasuk tidak ingin menjadi gangguan Setiap orang yang memiliki anak dan suami ingin berkarir terlebih dahulu, termasuk ibu hamil Katakan siapa tahu, ada pilihan yang lebih baik (pria yang lebih baik) Padahal, saat si wanita hamil, si pria awalnya tidak maubertanggung jawab atas hebohnya penolakan -penolakan wanita tersebut selama ini dan pergi, tapi hampir malu, dan mungkin masih mencintainya lagi dan ingin menikahi wanita yang hamil dengannya.
  • Harus bertanggung jawab atas perbuatannya karena dia yang melakukannya membuat seorang wanita hamil, meskipun dia tidak menginginkannya pada awalnya sampai kehamilan ini terjadi, mungkin karena mereka sering bersama hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
  • Menyembunyikan rasa malu karena memalukan bagi keluarga, baik bagi keluarga Pria khususnya untuk keluarga wanita. Hal yang paling sederhana untuk digunakan sebagai alasan untuk menikah wanita hamil, karena tujuan zina hanya untuk menyembunyikan aib wanita dan keluarganya jika aib itu ditutupi oleh pernikahan yang sah, sebaliknya langsung mengarah pada kebaikan tertentu, posisi anak menjadi jelas dan ibu untuk  melindungi nama baiknya.

Hal yang paling mendasar yang dijadikan alasan bagi seseorang menikahi wanita hamil karena zina adalah semata-mata untuk menutupi aib wanita tersebut dan keluarganya, bila aib sudah tertutupi melalui perkawinan yang sah, secara tidak langsung akan menimbulkan kebaikan-kebaikan tertentu, anak akan jelas statusnya dan ibu akan terlindungi nama baiknya.

3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?

Pendapat yang pertama dari Imam Hanafi masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, diantaranya :

  • Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tida
  • Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
  • Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
  • Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro’.

Pendapat yang kedua dari Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

Pendapat yang ketiga dari Imam Syafi’i lebih longgar. Bukan berarti zina itu dilegalkan. Itu adalah praduga yang salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i berkata, “Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal”. Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina.

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?

  • Sosiologis

Dari perspektif tinjauan sosiologis,sangat tidak dianjurkan pernikahan wanita hamil,dikarenakan menikah itu memiliki proses yang panjang sebelum menjadi suami dan istri.Pernikahan didasarkan atau dibangun dengan cinta dan komitmen yang kuat, seperti yang sudal dijelaskan dlam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 1  mengenai perkawinan. Menikah dengan wanita hamil bukanlah perbuatan terpuji karena dianggap melanggar norma-norma sosial yang telah ditetapkan. Namun, cara ini juga dipandang sebagai solusi untuk menghindari rasa malu atau stigmatisasi sosial terhadap perempuan tersebut. Pernikahan juga terkadang dipandang sebagai cara bagi wanita hamil untuk memperkuat ikatan keluarga dan berkontribusi pada kesejahteraan bayi yang belum lahir.

  • Religious

Dari perspektif Religious Mayoritas para ulama membolehkan pernikahan yang dilaksanakan dalam keadaan hamil tetapi dengan syarat kedua calon pengantin harus bertobat dari dosa tersebut Hal ini diungkapkan dalam pendapat dari mazhab imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan AbuUbaid, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, dan Abu Hanifa, tetap mengesahkan walaupun mereka tidak bertobat karenaa orang hamil tidak memiliki  masa iddah.

  • Yuridis

 Dari prespektif yuridis Pada pasal 53 KHI di jelaskan tentang kebolehan melangsungkan perkawinan bagi perempuan yamg hamil diluar nikah akibat zina, dengan pria yang menghamilinya, Ketentuan dalam KHI ini sama sekali tidak menggugurkan status zina bagi pelakunya, meskipun telah dilakukan perkawinan setelah terjadi kehamilan diluar nikah. Hal ini akan menjadi bertambah rumit ketika permasalahan ini dihubungkan dengan status anak yang di lahirkan di kemudian hari.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

Penting bagi kita sebagai anak muda harus berfikir lebih jauh untuk membangun keluarga karna membangun keluarga itu tidak semudah membalik kan telapak tangan tapi kita juga harus berfikir bagaimana agar keluarga kita itu sakinah, mawadah, warahmah seperti yang sudah di cantumkan dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 1  mengenai Perkawinan yang mana ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Yaitu dengan menanamkan nilai-nilai akidah dalam keluarga, agar senantiasa taat dalam memahami agama, memberikan contoh tentang akhlak terpuji kepada anak-anak, memberikan kesadaran mengenai kedudukan, hak dan kewajiban bagi pasangan suami dan istri, menanamkan keharmonisan dalam hubungan suami istri agar senantiasa hidup rukun dan mesra. Selain itu bersikap dewasa dalam membangun keluarga dapat memberikan kemaslahatan bagi diri dan keluarga, dengan bersikap adil, saling, dan saling menyeimbangkan.



Nama Angggota Kelompok

  • Khilmi Nazid_212121021
  • Inar Setyaningrum_212121027
  • Dwi Safty Wulandari_212121030
  • Mohammad Iqliya Putra_212121005
  • Usamah Syaiful Islam_212121002
  • Aliq Robbiatunnisaa’_212121015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun