Mohon tunggu...
Ali Nurrohman
Ali Nurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyumas

29 Juni 2024   23:37 Diperbarui: 30 Juni 2024   00:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bkpad.banglikab.go.id/berita

Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah telah menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sejak tahun 2013. PBB ini berlaku atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh perorangan atau badan, kecuali area perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan usaha tertentu lainnya. 

pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Kabupaten Banyumas. PBB dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan usaha tertentu lainnya.

Ada beberapa indikator efektivitas penerapan PBB secara umum: Aspek penerimaan dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak, tingkat realisasi penerimaan PBB, dan efisiensi biaya penagihan PBB. Aspek keadilan dan Pemerataan aspek ini dilihat dari distribusi beban pajak dan ketepatan nilai jual objek pajak (NJOP). Aspek kepuasan wajib pajak aspek ini dilihat dari : Tingkat kepuasan wajib pajak dan Tingkat kepatuhan wajib pajak. Aspek keterkaitan dengan tujuan pembangunan aspek ini dapat dilihat dari kontribusi PBB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan pemanfaatan hasil PBB untuk pembangunan Efektivitas penerapan PBB di Kabupaten Banyumas menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Hal ini dikarenakan PBB memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Efektivitas penerapan PBB di Banyumas terbilang cukup baik, dilihat dari beberapa indikator: 1. Tingkat realisasi penerimaan PBB: Pada tahun 2021, realisasi penerimaan PBB di Banyumas mencapai 108,67% dari target, menunjukkan keberhasilan Pemkab Banyumas melampaui target. 2. Tingkat kepatuhan wajib pajak: Di tahun 2021, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB di Banyumas mencapai 78,92%, menunjukkan mayoritas wajib pajak telah memenuhi kewajiban membayar PBB.

Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapan PBB di Kabupaten Banyumas, seperti: 1. Belum optimalnya pendataan wajib pajak: Masih banyak wajib pajak PBB yang belum terdata dengan baik, sehingga potensi penerimaan PBB belum tergali secara maksimal.. 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar PBB.Hal ini menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal.3. Kelemahan sistem pemungutan PBB: Sistem pemungutan PBB masih belum fully automated(belum sepenuhnya otomatis).Hal ini menyebabkan inefisiensi dalam proses pemungutan PBB

Untuk meningkatkan efektivitas penerapan PBB di Kabupaten Banyumas, perlu dilakukan beberapa upaya, seperti: 1. Optimalisasi pendataan wajib pajak: Melakukan pendataan wajib pajak secara berkala dan komprehensif,Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pendataan wajib pajak. 2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar PBB, mengakibatkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal. 3. Memperkuat sistem pemungutan PBB:Mengimplementasikan sistem pemungutan PBB yang fully automated,Meningkatkan kapasitas SDM petugas pemungut PBB. 


Penerapan PBB di Kabupaten Banyumas telah menunjukkan hasil yang cukup efektif. Namun,masih ada ruang untuk peningkatan dengan mengatasi kendala yang mana dan melakukan upaya-upaya yang terarah.Dengan Komitmen Dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penerimaan PBB di Kabupaten Banyumas dapat ditingkatkan sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah. 

Efektivitas penerapan PBB di Kabupaten Banyumas masih perlu ditingkatkan. Upaya-upaya seperti yang disebutkan di atas perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai target penerimaan PBB yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 

Daftar pustaka

Errin aditya gilang aldianza. 2021.kontribusi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb-p2) terhadap pendapatan asli daerah (pad) kabupaten banyumas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun