Mohon tunggu...
Alinda Khaerunisa
Alinda Khaerunisa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Legal Consultant

Talk about Law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinyatakan Melanggar Hukum atas Pembatasan Internet di Papua, Kapan Pemerintah dapat Membatasi Informasi Rakyatnya?

18 Juni 2020   23:57 Diperbarui: 18 Juni 2020   23:54 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut beliau, suatu keadaan dapat dinyatakan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbance). Namun, sangat disayangkan bahwa hinggga saat ini ukuran "kegentingan yang memaksa" selalu bersifat multitafsir dan besarnya subyektivitas Presiden atau pemerintah dalam menafsirkan frase "kegentingan yang memaksa". 

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan harus sangat berhati-hati dalam memutuskan suatu kebijakan terkait dengan pembatasan informasi mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan hak asasi manusia milik warga negaranya. 

Sebelum dikeluarkannya  kebijakan tersebut, diharapkan pemerintah mampu memperhitungkan konsekuensi dan berbagai kerugian yang akan didapatkan oleh rakyat, apabila kebijakan serupa akan dijalankan di kemudian hari.

Selain keadaan darurat atau memaksa yang harus terpenuhi, Pasal 2 ayat (2) UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya juga menyatakan bahwa pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh presiden. Hal ini membuat pernyataan mengenai keadaan bahaya suatu negara tidak dapat dinyatakan oleh sembarang pihak dan memang harus oleh pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Memang benar adanya bahwa UU No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. 

Pasal 40 poin 2a yang  menyebutkan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.", dan Pasal 40 poin 2b yang menyebutkan, "Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum." telah jelas menyatakan kewenangan pemerintah dalam membatasi informasi suatu negara.

Namun, dengan terdapatnya pengaturan tersebut bukan berarti pemerintah dapat begitu saja membatasi informasi yang dilakukan kepada rakyatnya. Konvenan internasional hak sipil dan politik memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia, dengan syarat  negara tersebut  dalam keadaan darurat yang esensial dan mengancam kehidupan suatu bangsa. 

Melihat apa yang telah dipaparkan di atas mengenai pembatasan informasi bagi rakyatnya oleh suatu negara, jadi menurut kalian apakah kriteria-kriteria tersebut telah terpenuhi dalam pembatasan informasi yang dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun