Ali Mutaufiq
Maqashid Syariah, yang berarti tujuan-tujuan syariat Islam, merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara kepentingan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan utama maqashid syariah meliputi lima hal yang disebut sebagai hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-'aql (memelihara akal), hifz al-nasl (memelihara keturunan), dan hifz al-mal (memelihara harta). Dalam mencapai tujuan-tujuan ini, etika dan adab memegang peran yang sangat penting, karena keduanya menjadi landasan moral dan sosial yang mengarahkan umat Islam untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang luhur.
Etika dan Adab dalam Konteks Maqashid Syariah
Etika dan adab dalam Islam bukan hanya terbatas pada perilaku yang baik secara individu, tetapi juga mencakup hubungan sosial yang harmonis antara sesama umat manusia. Islam sangat menekankan pentingnya akhlak yang mulia sebagai sarana untuk mencapai maqashid syariah, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah. Oleh karena itu, etika dan adab memiliki kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan tujuan syariah.
- Mewujudkan Hifz al-Din (Memelihara Agama)
Salah satu tujuan utama syariat adalah untuk memelihara agama. Etika dalam beragama, seperti kejujuran dalam niat dan kesungguhan dalam ibadah, sangat penting dalam mencapai tujuan ini. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Bayyinah (98:5):
"Dan tidaklah mereka disuruh kecuali agar mereka menyembah Allah dengan ikhlas dalam menjalankan agama yang lurus..."
Ayat ini menunjukkan pentingnya etika dalam ibadah dan keyakinan kepada Allah, yang pada gilirannya melindungi agama itu sendiri. Seorang Muslim yang beradab akan selalu menjaga keimanan dan taqwa kepada Allah dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.
- Mewujudkan Hifz al-Nafs (Memelihara Jiwa)
Memelihara jiwa adalah bagian penting dari maqashid syariah, dan etika dalam menjaga keselamatan diri menjadi kunci untuk mencapainya. Etika hidup sehat, menjaga diri dari perbuatan yang merusak jiwa seperti perbuatan keji atau berbahaya, sangat erat kaitannya dengan syariat Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur'an (Al-Ma'idah: 32):
"Dan barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya."
Dalam konteks ini, adab dalam menghormati hak hidup orang lain dan menghindari tindakan kekerasan berperan penting dalam menjaga jiwa umat manusia.
- Mewujudkan Hifz al-'Aql (Memelihara Akal)